6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Dream - Masjid merupakan tempat suci. Tak boleh dimasuki orang yang sedang jabanat, baik karena hubungan badan maupun haid dan nifas.
Ada sebagian masjid yang pada waktu-waktu tertentu difungsikan sebagai tempat istirahat. Misalnya, ketika beriktikaf saat Ramadan.
Ada pula sebagian orang yang tidur di dalam masjid. Dalam tidurnya, mereka mengalami mimpi basah hingga mengeluarkan air mani. Dalam kondisi ini, apa yang harus dilakukan?
Dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, bila seseorang mengalami haid atau mimpi basah saat berada di masjid, maka lebih baik segera keluar dari masjid. Mereka baru masuk kembali ke dalam masjid jika sudah suci dari janabah.
Dalil pelarangan memasuki masjid dalam keadaan janabah, salah satunya adalah Surat An Nisa ayat 43.
" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik, sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
Imam Syafi'i menafsirkan makna 'tidak mendekati sholat' sebagai tidak mendekat atau masuk ke dalam masjid. Pada ulama menjadikan ayat di atas sebagai dasar pelarangan masuk masjid bagi orang yang janabah.
(ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya