Dream - Umat Islam disunahkan mengucap salam kepada sesama Muslim. Mereka yang mendapat ucapan itu wajib membalasnya. Bila mendapat sapaan assalamu 'alaikum, maka wajib menjawab 'alaikum salam.
Tetapi, terkadang kita mendengar salam yang diucapkan bukan dalam bahasa Arab. Lantas, apakah salam tersebut harus dijawab?
Imam Nawawi, sebagaimana dikutip Dream dari rubrik Syariah Nahdlatul Ulama, menukil pendapat Imam Rofi', menjelaskan terdapat tiga pendapat ulama mengenai hukum salam dalam bahasa selain Arab, yang disebut 'ajam.
Pendapat pertama menyatakan, salam dengan bahasa 'ajam tidak memadai, namun pendapat ke dua menyatakan memadai. Sementara pendapat ke tiga menyatakan salam tersebut memadai bagi yang tidak mampu berbahasa Arab dan tidak memadai jika mampu berbahasa Arab.
Penjelasan tersebut tertuang dalam kitab Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab.
" Pendapat yang benar ialah sah ucapan salam dengan menggunakan bahasa 'ajam (selain bahasa Arab), dan wajib menjawab ucapan salam tersebut, bila orang yang diberi ucapan salam tersebut mengerti, baik dia mengerti bahasa Arab atau tidak, karena ucapan tersebut dinamakan penghormatan dan salam."
Penjelasan selengkapnya baca di sini...
Advertisement

Penelitian Ungkap Kebiasaan Screen Time Menggunakan Media Sosial Bisa Sebabkan Jerawat pada Remaja

Tak Hanya Indonesia, Ini Negara yang Juga Merayakan 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan

Benarkah Iskandar Zulkarnain dan Alexander the Great adalah Orang yang Sama?

Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi agar Tetap Berenergi tetapi Tidak Mengganggu Tidur?

Dead Butt Syndrome: Ketika Terlalu Lama Duduk Membuat Otot Bokong “Lupa” Bekerja

Orang Indonesia Sebenarnya Tergolong Ras Apa? Ketahui Faktanya di Sini

Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi agar Tetap Berenergi tetapi Tidak Mengganggu Tidur?