Dream - Umat Islam disunahkan mengucap salam kepada sesama Muslim. Mereka yang mendapat ucapan itu wajib membalasnya. Bila mendapat sapaan assalamu 'alaikum, maka wajib menjawab 'alaikum salam.
Tetapi, terkadang kita mendengar salam yang diucapkan bukan dalam bahasa Arab. Lantas, apakah salam tersebut harus dijawab?
Imam Nawawi, sebagaimana dikutip Dream dari rubrik Syariah Nahdlatul Ulama, menukil pendapat Imam Rofi', menjelaskan terdapat tiga pendapat ulama mengenai hukum salam dalam bahasa selain Arab, yang disebut 'ajam.
Pendapat pertama menyatakan, salam dengan bahasa 'ajam tidak memadai, namun pendapat ke dua menyatakan memadai. Sementara pendapat ke tiga menyatakan salam tersebut memadai bagi yang tidak mampu berbahasa Arab dan tidak memadai jika mampu berbahasa Arab.
Penjelasan tersebut tertuang dalam kitab Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab.
" Pendapat yang benar ialah sah ucapan salam dengan menggunakan bahasa 'ajam (selain bahasa Arab), dan wajib menjawab ucapan salam tersebut, bila orang yang diberi ucapan salam tersebut mengerti, baik dia mengerti bahasa Arab atau tidak, karena ucapan tersebut dinamakan penghormatan dan salam."
Penjelasan selengkapnya baca di sini...
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati