Mustofa Nahrawardaya
Dream - Mustofa Nahrawardaya, anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, diamankan jajaran Bareskrim Polri, Minggu 26 Mei 2019 dini hari. Dia ditangkap di kediamanya kawasan Jakarta Selatan atas dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA.
" Sudah jadi tersangka," kata Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2019).
Dalam surat penangkapan yang diterima Merdeka.com, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Dalam penangkapan itu, Mustofa diduga telah mengunggah di akun media sosial Twitter pribadinya ujaran kebencian dan berbau SARA pada 24 Mei 2019.
Dalam surat penangkapan, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946.
Penangkapan itu pun telah dibenarkan juga oleh istrinya yang bernama Cathy. Anggota polisi bersama Ketua RT setempat mendatangi kediamannya sekitar pukul 03.00 WIB.
" (Diamankan) Sebelum sahur. Kita baru mau bangun sahur," ujar Cathy.
Laporan Ronald/ Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN