Mustofa Nahrawardaya
Dream - Mustofa Nahrawardaya, anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, diamankan jajaran Bareskrim Polri, Minggu 26 Mei 2019 dini hari. Dia ditangkap di kediamanya kawasan Jakarta Selatan atas dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA.
" Sudah jadi tersangka," kata Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2019).
Dalam surat penangkapan yang diterima Merdeka.com, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Dalam penangkapan itu, Mustofa diduga telah mengunggah di akun media sosial Twitter pribadinya ujaran kebencian dan berbau SARA pada 24 Mei 2019.
Dalam surat penangkapan, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946.
Penangkapan itu pun telah dibenarkan juga oleh istrinya yang bernama Cathy. Anggota polisi bersama Ketua RT setempat mendatangi kediamannya sekitar pukul 03.00 WIB.
" (Diamankan) Sebelum sahur. Kita baru mau bangun sahur," ujar Cathy.
Laporan Ronald/ Sumber: Merdeka.com
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Mengapa Wadah Plastik Menyimpan Bau dan Noda, tetapi Kaca Tidak?

Hedonic Treadmill: Mengapa Kebahagiaan Terasa Cepat Berlalu?

Depresi Diduga Menghambat Kemampuan Otak Membentuk Sel Saraf Baru