Dilaporkan Fredy Kusnadi, Dino Pati Djalal Beber 3 Bukti Adanya Mafia Tanah

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Senin, 15 Februari 2021 14:00
Dilaporkan Fredy Kusnadi, Dino Pati Djalal Beber 3 Bukti Adanya Mafia Tanah
Dino Patti Djalal memberikan tiga bukti keterlibatan Fredy Kusnadi dalam sindikat mafia tanah.

Dream - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal membeberkan tiga bukti keterlibatan Fredy Kusnadi dalam dugaan sindikat mafia tanah. Langkah itu dilakukan Dino setelah Freddy melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Hal pertama adalah pernyataan atau pengakuan dari tersangka bernama Serly yang telah ditangkap Polisi. Dalam keterangannya, Serly mengungkapkan peran dari Fredy terhadap aksi penipuan rumah ibu Dino Patti Djalal.

" Bukti kedua yang saya miliki dan sudah saya serahkan kepada polisi adalah bukti transfer kepada Fredy sebesar Rp 320 juta. Ini adalah sebagai bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi," kata Dino dikutip dari akun Instagramnya, @Dinnopattidjalal, Senin 15 Februari 2021.

1 dari 5 halaman

Bagi-bagi Hasil

Dino menjelaskan, hasil gadai dari sertifikat tanah milik ibunya mencapai Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar. Uang tersebut selanjutkan dibagi-bagikan oleh pelaku.

Mendapat bagian terbesar adalah pemimpin sindikat dengan jumlah transfer mencapai Rp 1,7 miliar. Sementara pelaku lainnya mendapat bagian antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Bukti ketiga adalah rumah yang saat ini diusut oleh polisi dan sudah mendapatkan konfirmasi dari BPN bahwa sertifikatnya telah beralih nama ke Fredy Kusnadi.

2 dari 5 halaman

Lakukan Kesalahan Besar

Dino melanjutkan, Fredy dan sindikatnya melakukan kesalahan besar yaitu menjadikan ibu dari Dino Patti Djalal yang sudah berumur 84 tahun sebagai korban.

" Saya sebagai anak akan melawan mereka dengan segala kemampuan yang saya miliki," ungkap Dino.

      View this post on Instagram      

A post shared by Dino Patti Djalal (@dinopattidjalal)

 

3 dari 5 halaman

Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.

Kuasa Hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan, kliennya adalah pihak pembeli rumah milik orangtua Dino Patti Djalal secara sah. Aduan itu dilakukan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.

" Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta kepada Ibu Dino," tutur Tonin dikutip dari Liputan6.com, Senin 15 Januari 2021.

 

4 dari 5 halaman

Klarifikasi Pihak Ferdy Kusnadi

Tonin menyebut, tudingan Dino terhadap Ferdy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya tidak berdasar.

Menurut pengakuan kuasa hukum Ferdy, kliennya itu telah membeli rumah milik orang tua Dino Patti Djalal dengan kesepakatan jual seharga Rp 11 miliar lewat metode pembayaran kredit atau cicil.

" Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya tersebut di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan, dan berdasarkan AJB bayar PBHT dan PBB maka dilanjutkan balik nama ke klien kami. Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?" jelas dia.

 

5 dari 5 halaman

Sudah Membayar Rp950 Juta

Lebih lanjut, kata Tonin, Fredy juga sudah beberapa kali bertemu dengan Ibu Dino dan saudaranya itu. Total yang sudah dibayarkan sekitar Rp 950 juta lengkap dengan tanda terima.

" Oleh sepupu atau keponakan tersebut klien kami dilaporkan di SPKT Polda Metro Jakarta dan ditangani Unit 4 Subdit 2 Direskrimum yang mana baru akan dipanggil untuk klarifikasi pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021. Jadi yang dilakukan pemberitaan di media dan talk show itu penangkapan di kantor notaris sebelum ada laporan polisi dan laporan polisi dibuka pada hari itu juga oleh keponakan atau sepupunya, dan aneh kan polisi bisa melakukan penggerebekan di kantor notaris tanpa ada delik aduan," Tonin menandaskan.

Dalam perkara ini, Tonin mempersangkakan Dino Patti Djalal dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Sah, Sumber: Liputan6.com)

Beri Komentar