Mata Terpejam Putri Candrawathi Saat Dengar Dituntut 8 Tahun Penjara (Youtube)
Dream - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut delapan tahun penjara. Putri diyakini terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan terdakwa lain.
" Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
Putri terlihat menggunakan masker selama persidangan. Ia memejamkan mata dan mengepalkan tangan saat mendengar tuntutan delapan tahun penjara.
Sejumlah hadirin yang hadir di persidangan terdengar berteriak mendengar tuntutan Putri.
Jaksa meyakini Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
" Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.
Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.
" Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit," kata jaksa.
Dream - Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara terkait pembunuhan Brigadir J. Jaksa menyakini Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
" Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
" Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.
Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.
Sebelum Putri Candrawathi, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap dua tiga terdakwa lain, yakni:
1. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
2. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara
3. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Advertisement
Hari Ozon Sedunia, Ketahui Fakta Penting Lapisan Pelindung Bumi

Sosok Low Tuck Kwong, Dulu Perantau Kini Raja Batu Bara Indonesia

Tenteng Tumbler Hits, Bisa Bantu Kurangi Sampah Plastik

Mirwan Suwarso, Orang Madiun Dibalik Melejitnya Klub Sepak Bola Eropa Como-1907

AI Kini Jadi Penasihat Kecantikan Baru, Ungkap Studi Maverick Indonesia


12 Tanda Anda Perlu Segera Periksa ke Dokter Kulit, Jangan Tunggu Parah

Otak Manusia Ternyata Dirancang untuk Terhubung dengan Orang Lain, Ini Penjelasannya

Mengapa Banyak Orang Suka Menonton Konten Misteri? Ternyata Bisa Membantu Mengelola Rasa Cemas

Teh Hijau vs Teh Chamomile, Mana yang Lebih Baik untuk Menjaga Tekanan Darah?

Antara Bakat dan Usaha, Mana yang Lebih Menentukan Kesuksesan?


Puasa 8 Jam Sehari Berpotensi Membantu Mengontrol Gula Darah pada Diabetes Tipe 1