Dream - Pengasuh bayi (baby sitter) yang tertangkap Kepolisian Resor Jakarta Barat, Binti Mutia mengungkapkan alasan tindakannya berbuat kasar kepada balita yang diasuhnya.
Menurut Kepala Unit PPA Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Riyanto, pelaku nekat mengasari korban lantaran kesal bayi tersebut tidak mau tidur.
" Pelaku kesal dan capek, korban tidak mau tidur," kata Riyanto, Selasa, 1 Juni 2016.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, terungkap pelaku telah beberapa kali melakukan tindakan kekerasan itu. Padahal, pelaku telah bekerja sekitar dua bulanan mengasuh bayi itu.
" Setelah kami tanya ternyata pelaku telah beberapa kali melakukannya. Dan yang terekam kamera baru terungkap, dua setengah bulan bekerja," ucap dia.
Seperti yang sudah diketahui, perlakuan Mutia terekam CCTV rumah majikannya, Nely Chao. Usai terekam, Nely mengunggah video tersebut ke media sosial, Kamis, 26 Mei 2016.
Mutia melanggar pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau 335 ayat 1 KUHP. Pelaku terancam hukuman paling lama tiga tahun penjara.
Advertisement

Guilty Pleasure: Mengapa Kita Menikmati Sesuatu yang Sebenarnya Membuat Kita Merasa Bersalah?

Benarkah Air yang Direbus Dua Kali Berbahaya untuk Kesehatan?

Buah Matang atau Mentah, Mana yang Lebih Sehat? Ternyata Manfaatnya Berbeda

Tim Pencari Jurnalis di Selat Sunda Belum Bisa Masuk Pulau Sertung


Mengapa Dulu Pria Memakai Sepatu Hak Tinggi, tetapi Sekarang Identik dengan Perempuan?

Kasus Kanker Dunia Diprediksi Naik 67 Persen pada 2050, Hampir Separuh Kematian Bisa Dicegah