Dream - Pengasuh bayi (baby sitter) yang tertangkap Kepolisian Resor Jakarta Barat, Binti Mutia mengungkapkan alasan tindakannya berbuat kasar kepada balita yang diasuhnya.
Menurut Kepala Unit PPA Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Riyanto, pelaku nekat mengasari korban lantaran kesal bayi tersebut tidak mau tidur.
" Pelaku kesal dan capek, korban tidak mau tidur," kata Riyanto, Selasa, 1 Juni 2016.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, terungkap pelaku telah beberapa kali melakukan tindakan kekerasan itu. Padahal, pelaku telah bekerja sekitar dua bulanan mengasuh bayi itu.
" Setelah kami tanya ternyata pelaku telah beberapa kali melakukannya. Dan yang terekam kamera baru terungkap, dua setengah bulan bekerja," ucap dia.
Seperti yang sudah diketahui, perlakuan Mutia terekam CCTV rumah majikannya, Nely Chao. Usai terekam, Nely mengunggah video tersebut ke media sosial, Kamis, 26 Mei 2016.
Mutia melanggar pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau 335 ayat 1 KUHP. Pelaku terancam hukuman paling lama tiga tahun penjara.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN