(Foto: Shutterstock)
Dream – Saat hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik, kemungkinan masyarakat, terutama yang berhak, akan menerima daging kurban dari para pekurban. Saking banyaknya, orang akan menyimpan sebagian daging kurban untuk dikonsumsi di kemudian hari.
Lantas bagaimana jika daging yang diterima terlalu melimpah dan memutuskan untuk menjualnya? Apakah hukum menjual daging kurban diperbolehkan?
Mereka yang menjual daging kurban memang sulit ditemukan di tepi jalan seperti para penjual hewan kurban. Biasanya mereka menjadi penjual dadakan paket daging kurban yang diterima dari panitia masjid atau tetangganya yang menyembelih hewan kurban.
Menjual hewan kurban jelas diperbolehkan. Namun bagaimana dengan hukum menjual daging kurban? Berikut penjelasan selengkapnya hukum menjual daging kurban bagi umat Muslim.

Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dalam karyanya berjudul Busyral Karim Bisyarhi Masa’ili Ta’lim menyebutkan tentang hukum menjual daging kurban. Bahwa jika orang yang menerima hewan kurban benar-benar fakir, makai a boleh menjual daging kurban yang didapatnya tersebut.
“ Al-Bulqini sangsi perihal lemak hewan kurban. Berdasarkan pada qiyas, tidak cukup membagikan paket kurban berupa lemak seperti keterangan dalam kitab Tuhfah. Sementara orang dengan kategori fakir boleh mendayagunakan daging kurban seperti menjualnya atau transaksi selain jual-beli kepada orang muslim.” (Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin, Busyral Karim Bisyarhi Masa’ili Ta’lim).
Hukum menjual daging kurban bagi orang yang fakir diperbolehkan, sehingga ia tidak perlu bimbang untuk menjual daging kurban yang sudah menjadi haknya kepada orang lain.
Hal itu dilakukan jika kondisi benar-benar menuntut orang fakir itu untuk menjual daging kurban yang ia terima. Si orang fakir boleh menjualnya dalam keadaan mentah maupun matang.

Hukum menjual daging kurban tentu berbeda bagi orang kaya. Bagi orang yang kaya dan berkecukupan, daging kurban hanya boleh didayagunakan untuk dikonsumsi saja. Sebab orang kaya hanya boleh mendayagunakan daging itu hanya untuk dikonsumsi, disedekahkan kembali, atau menjamu tamunya.
“ Berbeda dengan orang kaya yang menerima daging kurban. Ia boleh mendayagunakan daging itu hanya untuk dikonsumsi, disedekahkan kembali, atau menjamu tamunya. Karena kedudukan tertinggi dari orang kaya sejajar dengan orang yang berkurban.” (Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin, Busyral Karim Bisyarhi Masa’ili Ta’lim).
Kategori kaya ini bisa dilihat dari kemampuannya memiliki rezeki yang berlebih untuk menyembelih hewan kurban saat hari raya Idul Adha. Ketentuan ini sekaligus anjuran bagi orang kaya untuk berkurban selagi tidak ada halangan. Sehingga telah tegas dikatakan bahwa hukum menjual daging kurban bagi orang kaya adalah dilarang.
Sumber: NU Online
Advertisement
Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara

3,3 Juta Lansia Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Ini yang Terjadi Saat Masuk ke Tubuh

Abu Vulkanik Letusan Anak Krakatau Sampai Jakarta, Bandara Soekarno Hatta Ditutup Sementara


Review Timbangan Digital MODENA Smart Body Scale untuk Tracking Progress Diet selama Ramadan


Es Batu atau Air Es, Mana yang Lebih Cepat Mendinginkan Minuman? Jawabannya Ternyata Mengejutkan


Mengapa Mencetak Uang Lebih Banyak Tidak Bisa Membuat Negara Lebih Kaya?


Cara Berhenti Minum Minuman Manis dalam 14 Hari, Ikuti Langkah Sederhana Ini

PMI Salurkan 1 Juta Masker untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Mengenal Gini Index: Angka untuk Menghitung Ketimpangan Pendapatan