Ilustrasi Penyuntikan Vaksin Covid-19 (Foto: Liputan6.com)
Dream - Pemerintah akan segera memulai program vaksin tahap kedua bagi kelompok prioritas. Pada tahap ini masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi sehingga rentan terhadap Covid-19 akan jadi sasaran.
" Penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan roadmap dari WHO dan dari SAGE serta ITAGI jadi pemerintah tidak asal memilih kenapa harus lansia dan pekerja publik," sebut Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM MARS, disiarkan dari YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin 15 Februari 2021.
Sasaran penerima vaksin tahap ini sekitar 33 juta orang, mencakup 16,9 juta petugas pelayanan publik dan 21,5 juta lansia.
- Lansia
- Pedagang pasar
- Pendidik, termasuk guru dan dosen
- Tokoh agama dan penyuluh agama
- Wakil rakyat, pejabat pemerintah, ASN
- Petugas keamanan termasuk TNI dan Polri
- Petugas pariwisata, hotel, dan restoran
- Pelayan publik, termasuk petugas Damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, dan Kepala Perangkat Desa
- Atlet
- Wartawan dan pekerja media
- Pekerja transportasi publik
Pelaksanaan vaksinasi perdana untuk Tahap II akan diberikan kepada pedagang di Pasar Tanah Abang di DKI Jakarta.
Dalam tahap ini, vaksinasi bagi pedagang pasar akan berlangsung selama 6 hari dengan menargetkan sekitar 55 ribu orang pedagang pasar sehingga bertahap akan bergulir untuk seluruh pedagang pasar yang ada di DKI serta seluruh Indonesia.
" Program vaksinasi Tahap II akan berlangsung pada Februari hingga Mei 2021. Seiring pada bulan Mei juga kita akan memulai juga tahapan untuk masyarakat lainnya," ujarnya.
Dream - Mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid sebelumnya tak bisa diberikan vaksinasi Covid-19. Kini ada panduan baru, ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.
Surat yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tersebut menjelaskan vaksinasi bisa diberikan pada kelompok komorbid, tapi ada ketentuan yang harus dipenuhi. Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia diharapkan segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19.
Juru bicara Vaksinasi COVID-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. menjelaskan bahwa surat edaran tersebut didasari pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI) dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki).
" Hasil kajian menyebutkan vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas,Ibu menyusui, penyintas COVID-19 setelah 3 bulan, dan komorbid. Adapun pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19,” kata dr. Nadia, dalam rilis yang diterima Dream, 14 Februari 2021.
Bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, tambahnya, pemberian vaksinasi diberikan dua dosis dengan interval 28 hari. Selain itu terdapat skrining tambahan bagi sasaran usia lebih dari 60 tahun seperti adakah kesulitan untuk naik 10 anak tangga, sering merasa kelelahan, memiliki penyakit komorbid, kesulitan berjalan 100-200 m dan ada penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir.
" Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Bagi kelompok komorbid dengan
diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat," kata dr. Nadia.
Penyintas Covid-19 juga dapat disuntik vaksin jika sudah lebih dari 3 bulan. Sementara itu, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19 setelah penyakitnya dapat kondisi terkendali atau telah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya.
Untuk mendukung proses vaksinasi, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi dilengkapi kit (alat) anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.
" Kesiapan pos pelayanan vaksinasi akan sangat berperan dalam meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19," ujar dr. Nadia.
Advertisement
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal