Jabodetabek Ditahan Pada Level 3 PPKM

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 21 Februari 2022 16:17
Jabodetabek Ditahan Pada Level 3 PPKM
Tingkat hunian RS di Jakarta dinilai masih tinggi.

Dream - Pemerintah melanjutkan penerapan PPKM hingga sepekan ke depan. Jabodetabek ditetapkan bertahap pada level 3, bersama beberapa wilayah aglomerasi lainnya di Jawa-Bali.

" Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya, Malang Raya saat ini di Level 3," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, disiarkan Sekretariat Presiden.

Luhut mengatakan ada beberapa daerah yang saat ini mulai masuk PPKM Level 3. Daerah tersebut yaitu Solo Raya dan Semarang Raya.

Bahkan ada sejumlah daerah masuk Level 4. Ini lantaran tingginya tingkat rawat inap di rumah sakit.

" Kenaikan asesmen level ini disebabkan tingkat rawat inap yang mengalami peningkatan," ucap dia.

 

1 dari 1 halaman

Luhut mengatakan dalam penetapan level ini, Pemerintah telah mengikuti asesmen yang disesuaikan. Asesmen dititikberatkan pada beban rawat inap di rumah sakit.

" Meski telah mengikuti level asesmen PPKM yang telah kami sesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar pada rawat inap RS, saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten kota masuk ke level 4," kata Luhut.

Meski demikian, Luhut tidak menjelaskan daerah mana saja yang masuk Level 4. Sementara aturan rinci mengenai status PPKM akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

" Mengenai detail aturan akan dituangkan ke dalam Instruksi Mendagri yang akan terbit," kata Luhut.

Beri Komentar