Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono, mengatakan belum akan menghadirkan saksi baru dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini.
Menurut dia, sidang kali ini hanya akan memeriksa sejumlah saksi yang tidak bisa hadir pada persidangan sebelumnya.
" Masih melanjutkan yang kemarin," kata Ali di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2017.
Ali mengaku belum mendapat informasi yang memastikan semua saksi hadir. " Masih belum dicek," ucap dia.
Dalam persidangan hari ini, rencanannya Jaksa akan menghadirkan lima saksi. Tiga di antaranya dihadirkan hari ini merupakan saksi yang tidak dapat hadir dalam persidangan pekan lalu.
Ketiga saksi tersebut yaitu Ibnu Baskoro, Muhammad Asfoi Saputra, Iman Sudirman. Sementara, dua lainnya merupakan saksi fakta yang berada di lokasi pada saat Ahok melakukan pidato yang diduga ada unsur penistaan agama.
Keduanya adalah Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi, dan petugas Humas Provinsi DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok, Nurkholis Majid.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global