Anwari Diperiksa Polisi (Foto: Istimewa)
Dream - Anwari, dokter yang menganiaya petugas parkir dan mengacungkan senjata api di Mal Gandaria City beberapa waktu lalu terancam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 atau yang dikenal dengan Undang-undang Darurat.
" Iya dikenakan Undang-undang Darurat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 2 November 2017.
Pengenaan atas undang-undang tersebut diberikan lantaran Anwari menggunakan pistol untuk mengancam petugas parkir di Mal Gandaria City. Sempat diberikan keringanan hukuman, ulah Anwari ternyata tak berhenti di situ.
Dokter Anwari kembali melakukan aksi koboi saat menganiaya Ketua RT dan Satpam di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
" Pokoknya yang ada senjatanya ya kita kenakan. Masa nggak kena (UU Darurat)," ucap dia.
Anwari terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Iwan berujar, polisi tidak berencana memeriksa kondisi kejiwaan Anwari apakah dia mengalami gangguan atau tidak.
" Ya lancar jawab pertanyaan, nggak (akan dites kejiwaan)," ujar dia.
(Sah)
Advertisement
Coba Tenangkan Diri Dulu, Begini Cara Mengatasi Gejala Serangan Jantung Saat Sendirian

Heboh Robot Humanoid IRON: Gerakan Nyaris Luwes, Sampai Perlu Dibuktikan Bukan Manusia

Jangan Anggap Remeh! Psikolog Ungkap Perundungan Verbal Bisa Mengarah pada Hal Lebih Parah


Ujian Tengah Semester Bentrok dengan Syuting, Prilly Latuconsina Numpang Kamar Warga


Honda Culture Indonesia Vol.2 Digelar di Jakarta, Ribuan Pengunjung Hadiri Pameran Komunitas Honda
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Proses Pembuatannya Sampai 2 Tahun, Bonvie Haircare Rilis Produk Perawatan Rambut Khusus Cowok


Siswa SMPN 19 Tangsel Diduga Korban Bullying Meninggal Dunia, Sempat Koma di RS

Ssstt.. Begini Cara Arie Untung Goda Putra yang Baru Kuliah di LN Biar Kangen Rumah

Coba Tenangkan Diri Dulu, Begini Cara Mengatasi Gejala Serangan Jantung Saat Sendirian

Artis dan Presenter Marissa Anita Gugat Cerai Suami Usai Menikah 17 Tahun