Bendera Palestina Dikibarkan Warga Di Salah Satu Bangunan Pemukiman Sebelum Pemukiman Tersebut Dihancurkan Pada 20 Oktober Lalu (alarabiya.net)
Dream - Mahkamah Agung Israel memberikan lampu hijau kepada pemerintah untuk menghancurkan rumah-rumah warga di Nablus, Tepi Barat, kawasan yang masuk teritorial Palestina.
Pemerintah Israel mengklaim rumah-rumah tersebut milik para warga Palestina yang terlibat penyerangan terhadap penduduk Yahudi selama konflik Palestina-Israel.
Tidak hanya di Nablus, penghancuran juga akan dilakukan di dekat Ramallah, juga di kamp pengungsian Qalandiya, yang dihubungkan dengan kasus pembunuhan bulan Juni lalu.
Pada 22 Oktober, Mahkamah Agung menangguhkan penghancuran yang telah direncanakan oleh tentara kepada sejumlah rumah warga Palestina.
Kelompok hak asasi manusia mengutuk penghancuran ini dan menyatakan tindakan tersebut tidak proporsional lantaran menyebabkan kesulitan pada sejumlah keluarga di sana.
Tetapi, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu justru mengatakan langkah tersebut sebagai cara yang paling efektif untuk menangkal serangan warga Palestina.
Sumber: alarabiya.net
Advertisement
Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari


Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics


Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah
