Suryadharma Ali (Kemenag.go.id)
Dream - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, ditahan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan itu dilakukan setelah tersangka korupsi dana haji ini menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 10 April 2015.
“ Belum sampai materi perkara, tiba-tiba disodorkan surat perintah penahanan dan saya menolak menandatangani surat perintah penahanan berikut berita acaranya,” kata Suryadharma usai menjalani pemeriksaan.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak menandatangani surat penahanan karena merasa pemeriksaan yang dijalani belum masuk ke materi perkara. Saat surat penahanan itu disodorkan, kata dia, proses pemeriksaan masih seputar identitas diri saja.
“ Saya menolak karena, merasa diperlakukan tidak adil,” kata Suryadharma.
Mantan menteri era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana haji pada 22 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. (Ism) Baca Juga: Polisi Jember Tilang Pelanggar dengan Tausiyah `Lubang Neraka` Gegerkan Tiongkok Pungli di Bundaran HI, Lima Oknum Polisi Disidang Pendaratan Pesawat yang Bikin Deg-degan Raja Brunei Darussalam Gelar 'Royal Wedding' Putra Keenamnya Kemenkominfo Cabut Pemblokiran 12 dari 19 Situs Heboh Mayat Jatuh dari Keranda, Media Eropa Tertipu Mega Perintahkan Jokowi Penuhi Janji Kampanye
Advertisement

Es Batu atau Air Es, Mana yang Lebih Cepat Mendinginkan Minuman? Jawabannya Ternyata Mengejutkan


Mengapa Mencetak Uang Lebih Banyak Tidak Bisa Membuat Negara Lebih Kaya?


Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an

Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Oli Palsu Marak, QTRUST Hadirkan SeQure untuk Cek Keaslian Produk