Dream - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan tengah mengkaji peluang mengajukan gugatan atas kasus tragedi Mekah kepada pihak pengembang. Dia mendasarkan hal ini pada pernyataan Kerajaan Arab Saudi yang berkenan memfasilitasi gugatan tersebut.
" Terbuka peluang untuk menyampaikan tuntutan hak khusus sesuai dengan hukum yang berlaku di Arab Saudi," ujar Lukman, dikutip Dream dari kemenag.go.id, Sabtu, 19 September 2015.
Lukman menjelaskan sistem hukum di Arab Saudi memungkinan seseorang mengajukan gugatan atas tindakan kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa. Gugatan tersebut masuk kategori tuntutan khusus.
" Jadi di Arab Saudi ada ketentuan bagi perusahaan atau pihak-pihak tertentu yang karena satu dan lain hal melakukan kelalaian yang mengakibatkan jatuhnya korban hilangnya nyawa seseorang itu bisa diajukan tuntutan khusus," ungkap Lukman.
Lebih lanjut, Lukman mengatakan gugatan tetap bisa diajukan terlepas dari adanya santunan dari Raja Saudi untuk korban. Ini lantaran objek gugatan bukanlah kerajaan, melainkan pelaksana proyek perluasan Masjidil Haram yaitu perusahaan properti Bin Ladin Group.
Atas hal ini, Lukman mengaku masih akan melakukan pengkajian terkait peluang pengajuan gugatan tersebut.
Advertisement

Cara Mendidik Anak agar Menjadi Pekerja Keras dan Tidak Mudah Menyerah

Benarkah Setiap Kopi Hitam Memiliki Kandungan Kafein Berbeda-beda? Ini Alasannya

Suku Vandal dari Eropa dan Asal-Usul Kata “Vandalisme” untuk Mengartikan Kekerasan

Lebih Baik Menggunakan Pakaian Longgar atau Ketat Saat Berolahraga?

Enrique Maluku: Pelaut yang Disebut sebagai Pengeliling Dunia Pertama, tetapi Kurang Dikenal

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan

Cara Menghindari Kelelahan Mengambil Keputusan yang Kita Lakukan