Slogan HTI Di DPP Pusat HTI, Di Tebet, Jakarta Selatan
Dream - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyebut dakwah yang disampaikan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengancam kedaulatan Indonesia.
“ Namun pada kenyataannya, dakwah yang disampaikan tujuannya sudah masuk wilayah politik yang mengancam kedaulatan negara,” kata Wiranto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.
Menurut Wiranto, gerakan politik yang diusung HTI yaitu ideologi khilafah. Berdasarkan hasil penelitian dari berbagai literatur, kata dia, secara garis besar ideologi khilafah bersifat transnasional.
“ Masyarakat harus paham, (ideologi) khilafah ingin meniadakan nation state, negara bangsa. Hizbut Tahrir sudah lebih dahulu dilarang di 20 negara,” ujar dia.
Wiranto menyebut mayoritas berpenduduk Islam di dunia melarang kehadiran HTI. Beberapa negara itu antara lain, Turki, Arab Saudi, Mesir, Yordania, dan Malaysia.
Selain itu, kata Wiranto, menurut laporan-laporan kepolisian dan aparat keamanan, keberadaan HTI di Indonesia telah menuai berbagai banyak penolakan di daerah-daerah.
“ Kalau ini dibiarkan tentunya konflik bisa menjadi lebih luas lagi dan semakin meluas, sehingga akan membahayakan keamanan nasional, membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, membahayakan NKRI, dan akan mengganggu pembangunan nasional yang sedang kita kerjakan,” kata dia.
Menurut Wiranto keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI ini tidak tiba-tiba. Tetapi, proses pembubaran itu merupakan kelanjutan dari proses cukup panjang dalam rangka mengawasi sepak terjang berbagai organisasi kemasyarakatan.
Sebelumnya, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, menolak keras rencana pemerintah membubarkan organisasinya. Menurut Ismail, rencana pembubaran itu tidak memiliki dasar yang kuat.
" Menolak keras rencana pembubaran tersebut karena langkah itu tidak memiliki dasar sama sekali," kata Ismail, di kantor DPP HTI, Menteng Dalam, Jakarta, Selasa 8 Mei 2017.
Menurut Ismail, HTI merupakan organisasi legal, berbadan hukum perkumpulan (BHP). HTI terdaftar dengan nomor AHU-0000258.60.2014 tertanggal 2 Juli 2014.
Ismail menilai rencana pembubaran itu telah melanggar hak konstitusional HTI untuk berdakwah. Dia menyebut usaha dan ideologi HTI tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.(Sah)
Advertisement
3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?

Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti

Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
