Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Resmi Menutup Hotel Alexis
Dream - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menutup Hotel Alexis. Penutupan itu telah diinformasikan melalui surat kepada PT Grand Ancol Hotel, pengelola Hotel Alexis, pada Jumat, 23 Maret 2018.
" Menyampaikan sehari sebelumnya, tanggal 22 Maret telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) atas nama PT Grand Ancol hotel yang beralamat di Jalan R E Martadinata nomor 1 (Alexis)," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di kompleks Balaikota, Jakarta, Selasa 27 Maret 2018.
Dalam surat itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu 5x24 jam kepada pengelola Alexis untuk membereskan penutupan tempat usahanya. " Apabila besok belum dilakukan penutupan, maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan," ucap dia.

Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta punya alasan kuat menutup Alexis. Dia mengklaim, hasil investigasi Pemprov DKI menemukan adanya praktik prostitusi di hotel tersebut. " Bukan narkoba, tetapi praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia ditemukan," kata dia.
Anies berharap, Alexis kooperatif. Dia juga mengultimatum Manajemen Alexis agar tidak lagi menjalankan usahanya. " Kami tidak kirimkan pasukan, kami kirim secarik kertas, saya tegaskan tidak lagi bahwa, TDUP saudara dicabut. Titik," ujar Anies.
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti

Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget

Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
