Diadili Hari Ini, Ini Perjalanan Kasus Mario Dandy

Reporter : Nabila Hanum
Selasa, 6 Juni 2023 10:51
Diadili Hari Ini, Ini Perjalanan Kasus Mario Dandy
Ulah Mario Dandy ini kemudian menyebabkan sang ayah, yang ternyata salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bernama Rafael Alun Trisambodo, disorot.

Dream - Mario Dandy Satriyo dan temannya, Shane Lukas, akan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada hari ini, Selasa 6 Juni 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora ini viral dan videonya direkam oleh Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dan melibatkan kekasih Mario Dandy berinisial AG.

Ulah Mario Dandy ini kemudian menyebabkan sang ayah, yang ternyata salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bernama Rafael Alun Trisambodo, disorot.

Apalagi, Mario Dandy dalam sosial medianya kerap memperlihatkan kemewahan, salah satunya saat membawa Jeep Rubicon dan motor gede (moge).

1 dari 5 halaman

Lantaran kemewahan Mario Dandy ini membuat masyarakat mengulik kekayaan Rafael Alun, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari e-lhkpn KPK tahun 2021, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar.

Melihat hartanya yang fantastis, KPK kemudian melalukan penyelidikan. KPK saat itu menyebut harta kekayaan Rafael Alun tidak sesuai dengan profilnya.

Tim LHKPN KPK pun langsung memeriksa harta janggal Rafael Alun yang kemudian menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan, namun KPK tak langsung mengumumkan status tersangka Rafael Alun.

Pada 3 April 2023, KPK menetap Rafael Alun sebagai tersangka dan langsung dilakukan pemeriksaan.

2 dari 5 halaman

Kasus Penganiayaan

Mario Dandy melakukan penganiayaan kepada David Ozora pada Senin 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penganiayaan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Bermula ketika anak AG menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar.

David kemudian menjawab dan mengabarkan bahwa dirinya sedang main ke rumah temannya, R di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.

Mario Dandy bersama AG dan Shane lalu menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon. Mario Dandy bersama AG dan Shane mendatangi korban yang sedang berada di rumah R.

3 dari 5 halaman

Polisi mengungkap saat itu korban juga tak mau keluar rumah untuk menemui tersangka.

Setelah korban keluar dari rumah R, Mario Dandy kemudian membawanya ke belakang mobil Rubicon.

Dia awalnya hendak menanyakan informasi yang didengarnya dari mantan pacarnya, perempuan AG, kepada korban David Ozora.

Kemudian perdebatan pun terjadi antara tersangka Mario Dandy dan korban David.

Polisi menuturkan tersangka lalu menendang dan memukuli korban setelah terlibat perdebatan tersebut.

" Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," kata Kombes Ade Ary.

Aksi penganiayaan ini direkam oleh Lukas dan viral di media sosial. Dalam rekaman itu Mario Dandy bahkan menendang kepala David Ozora yang sudah tampak tak sadarkan diri.

4 dari 5 halaman

Motif Penganiayaan

Penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor ini dipicu dari aduan AG yang disebut-sebut teman Mario Dandy sekaligus mantan pacar David.

" Berawal adanya info dari Saudari A kepada MD bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MD)," ungkapnya.

Aduan AG tersebut membuat Mario Dandy emosi. Mario Dandy kemudian mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada David, namun tidak dijawab dan tidak bisa bertemu. Anak pejabat panja itu lantas mendatangi langsung korban yang tengah main ke rumah temannya

5 dari 5 halaman

Mario Dandy Jadi Tersangka

Mario Dandy Satrio kemudian ditangkap polisi. Mario resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

" Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu 22 Februari 2023.

Polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka dan ditahan.

Beri Komentar