Tersangka Kejahatan Siber Dideportasi ke Cina

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 1 Agustus 2017 19:03
Tersangka Kejahatan Siber Dideportasi ke Cina
Polisi sedang mempersiapkan administrasi deportasi.

Dream - Ratusan Warga Negara Cina pelaku kejahatan siber tengah menunggu saat-saat dideportasi. Polisi kini sedang menyiapkan prosedur deportasi tersebut.

" Iya akan kami deportasi. Nanti kami akan ke imigrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2017.

Begitu proses administrasi di imigrasi sudah selesai, lanjut Argo, deportasi segera dijalankan. " Ini kami sedang mempersiapkan administrasinya dan nanti kami serahkan ke imigrasi," ujar dia.

Sebanyak 153 anggota jaringan kejahatan siber dibekuk di tiga wilayah, yaitu Jakarta, Surabaya, dan Bali pada Sabtu pekan lalu. Dari jumlah itu, 148 orang berasal dari Cina, lima lainnya warga Indonesia.

Para pelaku dari Cina datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan tidak ditemukan paspor. Dalam melakukan aksinya, para pelaku menipu korban yang kebanyakan pengusaha dan pejabat di Cina yang memiliki masalah hukum.

" Kemudian dari kelompok pelaku ini, menelepon bersangkutan (korban) yang bermasalah dan kemudian ketiga ada sendiri yang melakukan negosiasi. Mengaku sebagai jaksa atau polisi di sana, tentunya dengan adanya imbalan," ucap Argo. (ism) 

Beri Komentar