Polri Telusuri Pemodal Aksi Makar

Reporter : Maulana Kautsar
Sabtu, 3 Desember 2016 17:35
Polri Telusuri Pemodal Aksi Makar
Diduga ada aktor intelektual yang mengatur skenario makar yang muncul.

Dream - Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan sedang menelusuri pemodal dugaan aksi makar yang melibatkan tokoh nasional. Sebab, dia mengakui adanya aktor intelektual yang mengatur skenario makar yang muncul.

" Iya kan nanti masih dalam pemeriksaan semua. Apakah ada uang-uang dari pihak lain, apa ada penyandang dananya, masih didalami semuanya," katanya di Mabes Polri, Sabtu, 3 Desember 2016.

Menurut dia, sejauh ini polisi sudah mengendus nama aktor intelektual aksi makar. Hanya saja, nama itu belum dapat disampaikan secara terbuka.

" Ada juga. Tapi tidak bisa kita buka disini. Tidak etis," kata dia.

Selain aktor intelektual dan pemodal di balik dugaan aksi makar, polisi kemungkinan juga akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Menurut Boy, ada kemungkinan tersangka baru itu bisa datang dari kalangan yang dekat dengan terduga pemodal.

" Jadi tadi yang ada kemungkinan tersangka lain, itu dibilang mungkin yah mungkin. Kami menunggu hasil pemeriksaan lebih jauh, barang bukti yang didapat atau alat bukti yang diperoleh penyidik itu nanti bisa dijadikan bahan," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Polisi telah menetapkan 11 orang tersangka dalam tiga pasal berbeda yang disinyalir memiliki tujuan yang sama. Tersangka yang dikenakan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP (makar) berjumlah 7 orang. Tersangka pelanggar UU ITE 2 orang dan Tersangka pelanggar pasal 207 (penghinaan penguasa) satu orang. Total keselurugan 11 orang.

Ini daftar lengkap tersangka. Baik yang telah ditahan maupun yang dipulangkan.

Tersangka yang tidak ditahan 8 (delapan) orang:

1). EKO SANTJOJO alias EKO, 56 THN (Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP);

2). KIVLAN ZEN, 70 THN. (Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP);

3). RATNA SARUMPAET, 67 THN. (Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP);

4). RACHMAWATI SOEKARNO PUTRI, 56 THN. (Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP);

5). ADITYAWARMAN THAHA, 71 THN. (Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP);

6). FIRZA HUSEN MASKATY, 43 THN. (Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP);

7). DHANY AHMAD PRASETYO alias AHMAD DANI, 44 THN. (Pasal 207 KUHP);

8). DRS. TB. ALPININDRA ALFARIS S.IP, MM, 51 THN. (Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP)

Tersangka yang ditahan 3 (tiga) orang:

1. SRI BINTANG PAMUNGKAS, 71 THN. (Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP);

2. JAMRON, SE, 48 THN.( Pasal 107 KUHP dan/atau pasal 110 KUHP dan/atau pasal 28 AYAT (2) jo 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ttg ITE );

3. RIJAL, 47 THN. ( Pasal 107 KUHP dan/atau pasal 110 KUHP dan/atau pasal 28 AYAT (2) jo 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ttg ITE ).

Beri Komentar