Siti Aisyah Saat Diamankan Polisi (Foto: Mynewshub.cc)
Dream - Jokowi akan bertemu dengan Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang terbebas dari tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri penguasa Korea Utara, Kim Jong-un.
" Ya besok kita ketemu," kata Jokowi, dikutip dari Merdeka.com, Senin 11 Maret 2019.
Presiden bernama lengkap Joko Widodo itu mengatakan, pembebasan Siti merupakan proses yang sangat panjang. Pemerintah Indonesia yakin Siti tak terlibat jaringan yang menghabisi nyawa Kim Jong-nam.
" Ini proses panjang pendekatan panjang karena memang kita melihat dari jauh bahwa Siti bukan merupakan masuk dari jaringan itu, tapi memang dimanfaatkan itu aja," ujar dia.
Dilaporkan Liputan6.com, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muhzar, mengatakan, Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan didasari oleh permintaan Menkumham, Yasonna Laoly, kepada Jaksa Agung Malaysia.
Lewat permintaan tersebut, Jaksa Agung Malaysia memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Keputusan itu adalah untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).
Menurut Cahyo, ada tiga alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan Siti Aisyah.
Pertama, Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata bertujuan kepentingan acara reality show dan tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
Ke dua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.
" Permintaan ini sejalan dengan arahan Presiden RI setelah koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Negara," ujar Cahyo.
Advertisement
Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025



Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker


YouTube Resmi Luncurkan Fitur 'Recap', Tampilkan Statistik Tontonan dan Profil Kepribadian Pengguna

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya