Putusan Sela Kasus Ahok Dibacakan Siang Ini

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 27 Desember 2016 08:45
Putusan Sela Kasus Ahok Dibacakan Siang Ini
Tim kuasa hukum Ahok merasa optimis Majelis Hakim akan menerima nota keberatan yang telah mereka buat dan menghentikan perkara tersebut.

Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan putusan sela kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa 27 Desember 2016. Sidang hari ini dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Tim kuasa hukum Ahok merasa optimis Majelis Hakim akan menerima nota keberatan yang telah mereka buat dan menghentikan perkara tersebut.

" Kami harus optimis, apapun yang kami lakukan, harus berdasarkan optimisme. Bagaimana hasilnya ya kita tunggu," kata Ketua Tim Pengacara Ahok, Sirra Prayuna.

Sebelumnya, persidangan kasus Ahok ini berencana dipindahkan dari gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke aula Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan.

Sirra tak mempermasalahkan rencana itu. Baginya, yang terpenting bukanlah lokasi, melainkan ketertiban dan keamanan persidangan.

" Kami enggak ada masalah. Bagi kami yang terpenting persidangan berjalan lancar, tertib, sesuai dengan tata tertib," ujar dia. Namun rupanya, hari ini, persidangan kasus ini masih digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat.

1 dari 1 halaman

Mengapa Tetap di Eks PN Jakpus?

Mengapa Tetap di Eks PN Jakpus? © Dream

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, persidangan hari ini masih digelar di PN Jakarta Utara di gedung bekas PN Jakpus.

" Sidang dugaan kasus penistaan agama yang ke tiga masih digelar di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat dengan agenda putusan sela," kata Argo.

Tetapi, ia tidak mengetahui alasan sidang tersebut tetap digelar di eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. " Alasannya kenapa masih di situ Pengadilan (Negeri Jakarta Utara) yang lebih tahu," ucap dia.

Argo menjelaskan, berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Keputusan Ketua MA Nomor: 22/KMA/SK/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang telah menyetujui sidang kasus Ahok dipindahkan di auditorium Kementerian Pertahanan, itu merupakan untuk sidang lanjutan keempat.

" Surat yang dari MA itu ternyata untuk sidang yang keempat. Sidang keempat itu baru pindah di Auditorium (Kementrian Pertanian)," tutur dia.

Menurut Argo, di manapun tempat sidangnya, polisi selalu siap untuk mengamankan jalannya persidangan. " Dimanapun tempatnya, kami akan selalu mengamankannya demi kenyamanan semua unsur pengadilan," ujar dia.

Beri Komentar