Polda Metro Jaya (Foto: Shutterstock)
Dream - Polisi menetapkan rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S Uno, Andreas Tjahyadi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah. Andreas terjerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
" Iya tersangka. Pasalnya penipuan penggelapan terkait satu objek tanah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.
Dalam waktu dekat, menurut Nico, penyidik akan memeriksa Andreas. " Akan segera kami panggil untuk memberikan keterangan, rencananya minggu ini," ucap dia.
Dalam kasus ini, Andreas dan Sandiaga dilaporkan oleh Fransiska Kumalasari Susilo pada 8 Maret 2017 dengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Mereka dilaporkan karena dugaan penggelapan jual beli aset tanah senilai Rp 8 miliar di di kawasan Curug, Tangerang.
Fransiska mengatakan sudah menempuh mediasi sejak Januari 2016. Tetapi, tidak menemukan jalan keluar. (ism)
Sandi pernah memenuhi panggilan penyidik Polda sebagai saksi atas dugaan kasus penggelapan dalam penjualan tanah PT Japirex pada Maret 2017. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam
Sementara itu, Sandiaga Uno pernah memberikan kesaksiannya dalam kasus ini pada 31 Maret 2017. Dilaporkan Merdeka.com, Sandiaga menegaskan yakin tidak terlibat kasus penggelapan tanah.
" Sangat haqqul yaqin, 100 persen enggak terlibat," kata Sandi di Polda Metro Jaya.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya