Mudik
Dream - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, menyatakan larangan mudik Lebaran 2021 sudah ditetapkan Pemerintah secara tegas. Bahkan persyaratan perjalanan dalam negeri telah diperketat.
Wiku mengatakan Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi para pelanggar aturan mudik. Sanksi ini diterapkan di semua daerah.
" Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan diterapkan oleh Pemerintah dan diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah," ujar Wiku dalam konferensi pers disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Selama Ramadan dan Idul Fitri, Pemerintah juga akan melakukan pengetatan mobilitas masyarakat. Namun terkait teknis pelaksanaannya, kata Wiku, masih dalam pembahasan.
" Untuk detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas saat libur Ramadan dan Idul Fitri saat ini sedang dibahas antar kementerian dan lembaga," kata Wiku.
Demikian pula terkait kebijakan teknis larangan mudik. Menurut Wiku, kebijakan tersebut akan ditetapkan dengan mempertimbangkan ketentuan persyaratan perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.
" Mohon menunggu rilis resmi terkait kebijakannya namun pada prinsipnya setiap kebijakan disusun dengan berbagai pertimbangan termasuk pelaksana teknis di lapangan maupun pakar di bidangnya," terang Wiku.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menegaskan Pemerintah sudah mengambil kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021. Kebijakan tersebut tidak bisa diubah dan tidak ada toleransi.
" Keputusan Pemerintah telah disampaikan Menko PMK, Pemerintah melarang mudik, titik! Jadi tidak ada embel-embel lain," ujar Doni, disiarkan kanal YouTube Kemenhub.
Doni menjelaskan larangan mudik dimaksudkan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19. Indonesia telah memiliki pengalaman lonjakan kasus Covid-19 akibat libur panjang.
" Pengalaman kita setahun terakhir, setiap liburan panjang pasti diikuti kasus harian meningkat," kata dia.
Selain itu, ucap Doni, kasus aktif naik. Demikian pula dengan tingkat keterisian rumah sakit semakin tinggi.
" Termasuk angka kematian atau gugurnya dokter dan tenaga kesehatan," terang Doni.
Hal ini juga menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil keputusan lebih awal. Sehingga larangan mudik bisa disampaikan kepada masyarakat lebih awal.
Doni juga mengungkapkan dari hasil survei Kemenhub, diprediksi akan ada 33 persen masyarakat mudik jika tidak terjadi larangan. Tetapi ketika larangan mudik diterapkan, potensi masyarakat pulang kampung berkurang menjadi 11 persen.
" Tugas kita bersama untuk mengingatkan bahaya mudik," kata dia.
Apalagi jika berkaca pada libur panjang Imlek dan Isra Miraj 2021. Menurut Doni, dua libur panjang terbukti tidak menyebabkan adanya kenaikan kasus karena mobilitas dibatasi.
" Kita sudah lihat, dua kali libur panjang kali ini yaitu Imlek dan Isra Mi'raj tidak terjadi kenaikan kasus tinggi bahkan terjadi penurunan kasus aktif, termasuk rumah sakit yang semakin berkurang pasiennya. Ini patut disyukuri," kata dia.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream - Kementerian Perhubungan menyusun ketentuan untuk pengendalian transportasi di masa larangan mudik Lebaran 2021. Hal ini sebagai tindak lanjut atas keputusan Pemerintah yang meniadakan mudik Lebaran untuk menekan kasus Covid-19.
" Saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam keterangannya yang diunggah pada laman Kemenhub.
Mendukung penuh pelarangan mudik yang didasari pertimbangan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Budi mengatakan aturan pengendalian transportasi disusun dengan koordinasi melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait terutama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
Penyusunan aturan tersebut juga merujuk hasil survei yang digelar Kemenhub terkait persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri 1442H/2021M.
Survei tersebut dilaksanakan secara online oleh Balitbang Kemenhub menggandeng ITB dan lembaga media pada Maret 2021.
Sebanyak 61.998 responden terlibat dalam survei ini. Para responden berasal dari beragam latar belakang, mulai karyawan swasta dengan porsi sebanyak 25,9 persen dan sisanya yaitu PNS, mahasiswa, BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga dan lainnya.
Hasil survei itu menyebutkan apabila dilarang mudik, sebanyak 89 persen responden tidak akan mudik. Sementara 11 persen responden menyatakan tetap akan mudik atau liburan.
Potensi jumlah pemudik ketika diterapkan larangan secara nasional diestimasi mencapai 27,6 juta orang. Tujuan mudik beragam dengan porsi paling banyak Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.
" Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan transportasi dan syarat perjalanan penumpang," kata Budi.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.