Dream - Aksi long march yang akan dilakukan massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) dari Masjid Istiqlal ke Mahkamah Agung dibatalkan. Ini karena polisi telah mengeluarkan larangan terkait rencana itu.
GNPF kemudian mengirim 12 perwakilan ke MA. Mereka diminta menyampaikan aspirasi terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama.
Ke-12 perwakilan itu yakni Didin Hafidhuddin, Ahmad Doli Kurnia, Muhammad Lutfi Hakim, Hairi Arianto, KH Nazar Haris, Ustaz Ari Bowo, Habib Muhammad Al Jufri, Khairon Arif, Ahmad Sobri Lubis, dan Ahmad Lutfi Fathullah.
" Inilah yang akan menjadi delegasi kita ke Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Zaitun melalui pengeras suara di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.
Selanjutnya, dia meminta peserta aksi untuk mendoakan para delegasi. Diharapkan nantinya Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara bisa memutuskan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara adil.
" Mudah-mudahan dengan doa-doa yang kita lakukan di sini dan pesan-pesam yang bisa disampaikan bisa menyentuh Mahkamah Agung dan majelis hakim. Keputusan yang nanti diambil adalah keputusan yang terbaik sesuai yang kita harapkan," ucap dia.
Seperti diketahui, aksi yang dilakukan GNPF hari ini guna mengawal putusan Majelis Hakim terhadap Ahok. Vonis terhadap Ahok itu dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 9 Mei 2017. (Ism)
Advertisement

Suhu yang Terus Meningkat Ternyata Memperlambat Perkembangan Anak Usia Dini

Gujarat, Jejak Jalur Dagang yang Ikut Membentuk Islam di Nusantara

Sering Nyeri Sendi Saat Menua? Terlalu Jarang Bergerak Bisa Memperburuk Kondisinya

Serunya Mampir ke Booth AXIS di Cherrypop Festival 2026, Ada Photo Booth AI hingga Charging Station

3 Kebiasaan yang Dilakukan Spesialis Tulang Belakang untuk Menjaga Postur Tubuh

BCA Kumpulkan Desa dan UMKM Binaan dalam Desa Bakti BCA Community Forum 2026

BNI Rangkul 3 Komunitas Beda Fokus, dari Bisnis sampai Gowes Bareng