OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Kepada PT Asuransi Jiwa Kresna
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna. Perusahaan dianggap telah melangga ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya.
Dengan dikeluarkannya surat OJK Nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020, PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak tanggal 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK.
Pemeriksaan terhadap Asuransi Kresna untuk periode tahun 2019 telah dilakukan OJK pada Februari 2020. Hasilnya OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.
Saat itu OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis. Perusahaan juga diperintahkan untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan, komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalah PT Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detail.
Pada saat yang sama, OJK juga memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA demi mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo.
Dengan keluarnya sanksi ini, OJK tetap meminta PT Asuransi Jiwa Kresna bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis. Kewajiban ini merujuk pada kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara PT Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis.
OJK juga meminta Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.
OJK juga meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis. " OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media