menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan sejumlah pakar kesehatan, satu-satunya fungsi dari kawat itu adalah untuk meningkatkan efek melindungi pada masker medis.
Aliran udara yang melewati sayap melengkung membuat udara terdorong ke bawah. Kemudian menimbulkan reaksi daya dorong ke atas dengan besaran yang sama.
Akun Twitter resmi Divisi Humas Polri @DivHumas_Polri mengunggah pernyataan yang membantah kabar denda minimal yang tidak menggunakan masker sebesar Rp 250 ribu.