Kapasitas penumpang untuk perjalanan udara boleh lebih dari 70 persen. Sementara kapasitas penumpang darat boleh 100 persen khusus daerah PPKM Level 1 dan Level 2.
Untuk mengatasi gelombang ketiga di Indonesia pemerintah terus menggencarkan cakupan vaksinasi. Ketersediaan dosis vaksin pun juga akan terus ditambah.
Pelacakan kasus kontak erat dengan pasien Covid-19 harus tetap dilakukan di Indonesia, meskipun kasus Covid-19 nasional sudah menunjukkan tren penurunan.
Pada masa kasus rendah ini dimanfaatkan untuk melakukan konslidasi. Maka dari itu Luhut mengingatkan kepada semua elemen untuk tidak terlalu euforia dengan penurunan kasus ini.