Ancaman bagi HW atas pelanggaran Pasal 81 UU Perlindungan Anak sebenarnya 15 tahun penjara namun diperberat jadi 20 tahun karena terdakwa adalah pendidik.
Nadiem Makarim mengungkapkan salah satu alasan lahirnya Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.