Untuk urusan karir, penduduk Arab Saudi ternyata sama dengan Indonesia yang sebagian besar memilih PNS sebagai pekerjaannya. Namun alasan yang dikemukakan sedikit berbeda. Apa itu?
Semua kantor pemerintah akan tutup selama 12 hari selama Idul Fitri. Libur bersama Idul Fitri di Arab Saudi dimulai pada hari ke 25 Ramadan atau tepatnya mulai Selasa 22 Juli 2014.
Pekerja sektor swasta akan libur pada hari pertama dan kedua bulan Syawal alias dua hari saja. Mereka akan kembali bekerja pada hari ketiga Syawal tahun 1435 Hijriyah.
Pemerintah melarang PNS dan Anggota TNI/Polri untuk menerima atau memberi hadiah dalam bentuk apapun terkait jabatan/pekerjaannya. Bagi yang menerima harus melapor ke KPK atau akan dikenakan sanksi.
Para pegawai negeri di Negara Arab dapat menikmati libur lebaran lebih panjang dari pegawai negeri di Indonesia. Hal ini karena mereka sudah libur akhir pekan sejak Jumat, 25 Juli 2014.
Kementerian Keuangan membuat aturan jam kerja selama bulan puasa. Sanksi pun disertakan bagi pegawai yang tidak patuh terhadap aturan tersebut yaitu pemotongan tunjangan.