Advertisement
Dalam pasal 241 RKUHP jika penghinaan terhadap pemerintah dilakukan di media sosial, dapat terancam hukuman pidana 4 tahun.
Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat mengunjungi portal resminya di jakartakedepan.jakarta.go.id
RUU Sisdiknas saat ini tengah menuai pro kontra terkait hilangnya kata ‘madrasah’ di dalamnya.
Inilah sosok yang dieluh-eluhkan rakyat Indonesia karena dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja
RUU tersebut diharapkan dapat menghindarkan kesalahpahaman antara pendakwah dan jemaah.
Kasus ini bermula dari pengejaran massa demonstrasi.
Polisi ini mengingatkan semua Muslim akan kewajiban mereka kepada Tuhannya.
Mendesak demonstran mundur.
Penjualan tiket di stasiun Palmerah telah ditutup.
Polisi memberlakukan buka tutup akses lalu lintas.
Kapolres Jakarta Pusat bersiap dengan merekam aksi massa.
SMK tersebut berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Tempuh jalur tuntutan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Masa persidangan sudah habis.
Korban tertembak di betis kanan.
Ini kata Awkarin.
Kapolres tidak bersedia memberikan penjelasan.
Diamankan polisi karena dana aksi kemanusiaan bagi korban demo.
Satu mahasiswa meninggal karena luka di bagian dada.
Ini isi dari protes RUU KUHP putri Eko Patrio.
Dukung UMKM sebagai Tulang Punggung Ekonomi Nasional, Polytron Luncurkan Program 'UMKM Naik Level bareng Polytron'
Ingin Rutin Ikut Turnamen Padel Jakarta Tapi Masih Main Sendiri? Prio Padel Club Bisa Jadi Jawabannya
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat
Liburan Akhir Tahun Keliling Dunia Tanpa Ribet? Nikmati Internet Unlimited Luar Negeri dengan XL PRIORITAS
Belanja Produk Beauty Kini Lebih Hybrid, Paragon dan Shopee Hadirkan 020 Lewat Hyper Brand Day di Beauty Science Tech 2026
OPPO Reno15 Hadir sebagai Ikon Hangout Baru, Kamera Makin Canggih dan Performa Makin Gaming!
Modinity Fashion Parade 2026 at Borobudur: Tonggak Penting Fashion Asia Tenggara