Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap driver taksi online pada 4 Juni 2018 karena diduga telah memeras dan merudapaksa penumpangnya. Driver tersebut diketahui berinisial F alias Y dan korban berinisial D.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aris Supriyanto, mengatakan, D sudah biasa menggunakan jasa taksi F.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 1 Juni 2018, F mengajak D untuk makan di daerah Bogor, Jawa Barat. Setelah itu, pukul 21.00 WIB keduanya menonton bioskop.
Sebelum film habis, D meminta F mengantarkannya pulang. Tapi, D justru dibawa F ke daerah Puncak, Bogor. "Saat itu pelaku mengajak korban untuk bersetubuh, tapi ditolak dengan alasan lagi halangan," ujar Aris.
Merasa keinginannya tidak terpenuhi, pelaku marah dan langsung membawa korban pulang ke Jakarta. Saat berada di daerah Megamendung, Bogor, F berhenti di minimarket untuk membeli lakban.
Memasuki rest area Tol Cibubur KM 10, yang berada di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, pelaku berhenti dan memarkirkan mobil di pinggir jalan tol. Tanpa basa basi, F langsung membekap tubuh D dan mengikat tangan, kaki, dan menyumpal mulutnya dengan lakban.
Aris mengatakan, usai membekap D, F melanjutkan perjalanan. Sesampainya di kawasan Cibinong, F mengambil handphone dan uang milik D.
"Karena ketakutan, selanjutnya korban meminta tersangka untuk membuka ikatan kaki dan tangannya, dan mau memenuhi keinginan tersangka untuk bersetubuh. Di dalam mobil itu pelaku pun langsung memperkosa korban," kata Aris.
Akibat perbuatannya, F dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
