Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Memanggang Daging (Foto: Shutterstock)
Dream - Daging unggas dan hewan pemakan rumput adalah sumber makanan halal bagi umat Islam. Dari dua bahan pangan tersebut, tercipta banyak sekali varian masakan yang menggugah selera.
Terkadang, kita pernah menjumpai daging ayam ataupun kambing yang masih menyisakan darahnya. Padahal, daging tersebut sudah dicuci sampai bersih dan dimasak hingga matang.
Darah itu kelihatan membeku pada urat. Karena was-was, sebagian dari kita memilih untuk membuang darah tersebut.
Sebenarnya, apakah darah tersebut halal?
Dikutip dari Bincang Syariah, darah adalah sesuatu yang diharamkan untuk dikonsumsi dalam ajaran Islam. Darah yang dimaksud adalah yang memancar dari tubuh hewan.
Hal ini tercantum dalam Surat Al An'am ayat 145 yang artinya sebagai berikut.
" Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang memancar atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah."
Dalam ayat ini dijelaskan darah haram apabila keluar dari tubuh hewan baik karena luka maupun disembelih. Jika darah ditemukan terselip pada daging, ulama bersepakat menghukuminya tidak haram dimakan.
Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Katsir mengutip pendapat Ibnu Qudamah.
" Darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir. Adapun daging yang di sela-selanya terselip darah, tidak haram."
Bagaimana jika pada tulang ada darah? Hukumnya sama dengan darah pada daging, seperti atsar yang diriwayatkan dari Aisyah RA.
" Andai Allah tidak berfirman, 'Darah yang memancar,' tentu orang-orang akan mencari-cari darah yang menyelip di urat-urat."
Atsar ini menjelaskan darah yang terselip pada urat tidak perlu dicari dengan seksama untuk dibersihkan. Darah tersebut suci untuk dimakan.
Sumber: Bincangsyariah.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam