Ilustrasi
Dream - Islam menerapkan adab dan aturan yang jelas dan menyeluruh bagi muslim dan muslimah. Termasuk soal penggunaan perhiasan atau asesoris dalam kehidupan sehari-hari.
Kerap kali tak semua muslim mengetahui atau memahami aturan tersebut. Salah satunya adalah hukum menggunakan gelang bagi pria. Apakah diharamkan atau diperbolehkan menurut syariat Islam?
Nabi Muhammad SAW telah melarang kaum laki-laki tampil menyerupai wanita dan sebaliknya melarang kaum wanita terlihat seperti laki-laki. Bahkan Beliau melaknat mereka yang melakukan demikian. Ibnu Abbas RA dala haditsnya mengatakan,
" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Bukhari)
Namun kapan seseorang dianggap tampil menyerupai (tasyabbuh) lawan jenisnya?
Syaikhul Islam Zakariya Al Anshori rahimahullah, salah seorang ulama mazhab Syafi'i, menerangkan batasan menyerupai bagi seorang muslimah dan muslim.
" Ibnu Daqiq Al 'Ied menjelaskan batasan haram menyerupai perempuan adalah dalam hal yang menjadi kekhususan mereka. Baik dalam jenis atau bentuknya atau pada hal yang biasa menjadi pakaian mereka. Demikian pula yang berlaku sebaliknya (batasan tasyabbuh perempuan dengan laki-laki, pent). Karena wanita menyerupai laki-laki pada hal-hal yang telah disebutkan, hukumnya adalah haram." (Hawasyi Tuhfatul Minhaj Bisyarhi Al Minhaj 3/26)
Ulasan selengkapnya baca di sini.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
