Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Berziarah Ke Kuburan (Foto Ilustrasi: Shutterstock.com)
Dream - Ibu hamil termasuk dalam kelompok manusia rentan, terutama soal kesehatan. Jika sampai sakit seringan apapun, dampaknya bisa besar bagi ibu maupun janin yang dikandung.
Kasus kematian ibu hamil akibat penyakit di Indonesia ternyata masih cukup banyak. Yang terbaru yaitu meninggalnya pesinetron Saphira Indah akibat flek paru-paru.
Diketahui, Saphira tengah mengandung enam bulan. Hal ini tentu menjadi sumber kesedihan yang mendalam.
Jika ibu hamil meninggal, bagaimana cara merawat jenazahnya?
Dikutip dari santri.net, kematian ibu hamil tergolong syahid. Tetapi, terkait perawatannya tidak jauh berbeda dengan jenazah meninggal dalam keadaan normal.
Jenazah ibu hamil tetap harus dimandikan, dikafani, dan disholatkan. Namun demikian, terdapat penjelasan tersendiri terkait proses mengkafani jenazah ibu hamil.
Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Habib Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Al Masyhur dijelaskan cara mengkafani jenazah ibu hamil sama dengan jenazah biasa.
Hanya saja harus dipastikan apakah janin yang dikandung ada potensi hidup atau tidak.
"Ada seorang wanita mati sedang dalam perutnya ada janin. Maka jika diketahui kehidupan janin tersebut, dan dapat diharapkan kelangsungan hidupnya berdasarkan pendapat para ahli, maka wajib dibelah (dioperasi) perut wanita tersebut, artinya setelah dirawat dan diletakkan dalam kubur. Jika tidak dapat diharapkan kelangsungan hidup janin tersebut, maka pemakaman wanita tersebut wajib ditangguhkan sehingga janin yang ada dalam perutnya mati. Pada waktu yang demikian itu tidak boleh memukul janin (supaya lekas mati). Jika tidak diketahui kehidupan janin yang ada dalam perutnya, maka wanita tersebut harus dikubur seketika."
Sementara, jenazah ibu hamil tetap harus disholati. Tetapi, kewajiban menyolati jenazah hanya diperuntukkan bagi ibunya, sedangkan janinnya tidak wajib dimandikan, dikafani, maupun disholati.
Masalah ini dibahas oleh Syeikh Ibrahim Al Baijuri dalam kitabnya Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri.
"Adapun mengenai bayi yang keguguran, bayi tersebut tetap pada sebagian dari keadaan-keadaannya. Yaitu jika tidak diketahui kehidupannya dan tidak nampak bentuk kejadiaannya, maka tidak wajib memandikannya dan tidak pula wajib sholat atasnya."
Sumber: Santri.net
Advertisement
Bagaimana Industri Pangan Mengurangi Limbah? Ini Strategi yang Dilakukan

Mengapa Sampah dari Industri Makanan Berbahaya bagi Lingkungan?

Ekonomi RI Ditekan Perang, Bencana, dan Korupsi, JK: 'Punya Uang Saja Tidak Cukup'

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran


Inggris dan Jepang Minta Warga Siapkan Stok Makanan untuk 3 Hari, Ada Apa?

Benarkah Oksigen di Bumi Bisa Habis? Ilmuwan Perkiraan Kapan Hal Itu Bisa Terjadi

Sering Disalahpahami, Ini Perbedaan Frugal Living dengan Hidup Pas-pasan

Beeru Stevia Diduga Berisi Pemanis Buatan, Apa Risikonya bagi Penderita Diabetes Jika Terkonsumsi?

Usia Berapa Otak Manusia Paling Tajam? Ternyata Bukan Saat Masih Muda

Sering Dikira Flu, Virus yang Disebarkan Nyamuk Ini Bisa Menyerang Otak dan Berakibat Fatal

Gelembung AI di China Disebut Pecah, Apa Artinya dan Bagaimana Dampaknya bagi Kita?