Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Shutterstock
Dream - Pengguna sosial media di negeri ini geger. Sebuah undang-undang baru yang mengatur pajak penggunaan sosial media dan transaksi online lewat aplikasi di Ponsel baru saja disahkan Mei lalu.
Alhasil, peselancar lini media sosial langsung riuh. Mereka digegerkan dengan berseliwerannya kabar jika aturan itu sudah diberlakukan.
Kondisi itulah yang sedang terjadi di Uganda. Menurut undang-undang informasi dan teknologi (UU ITE) di negara itu, pengguna media sosial diwajibkan membayar pajak sebesar 200 shilling Uganda jika mereka 'online' selama satu hari.
Sementara untuk para penjual onlineshop harus bersiap-siap dipungut pajak sebesar 1 persen dari setiap transaksi online menggunakan aplikasi di ponsel.
Tentu saja UU ITE itu langsung menuai kecaman dan kritik dari pengguna aktif media sosial di negara tersebut.
Pajak tersebut dicap sebagai usaha untuk membatasi aktivitas pemuda Uganda sekaligus membungkam kritik terhadap pemerintah.

Sebagian warga Uganda mengaku khawatir UU ITE itu akan memiliki dampak negatif terhadap wilayah terpencil yang sangat mengandalkan media sosial untuk menyebarkan pesan.
Sementara itu, direktur Amnesti Internasional untuk Afrika Timur, Joan Nyanyuki, mengatakan 'gosip' tentang pajak media sosial itu jelas-jelas merupakan usaha untuk membungkam aktivis Uganda.
" Platform media sosial seperti Facebook dan WhatsApp telah membuka jalur komunikasi dan informasi yang lebih murah di Uganda.
" Dengan membuat orang membayar untuk menggunakan platform ini, maka komunikasi ini tidak dapat diakses untuk mereka yang berpenghasilan rendah. Hal ini sama saja dengan merampok hak banyak orang untuk berekspresi, yang menimbulkan efek mengerikan pada hak asasi manusia lainnya," jelas Joan Nyanyuki.
Nyanyuki menambahkan pengenaan pajak terhadap pengguna media sosial itu hanya kedok pemerintah untuk membungkam kritik dan lawan politik.
(Sah, Sumber: Buzzfeed.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya