Ilustrasi Shutterstock
Dream - Pengguna sosial media di negeri ini geger. Sebuah undang-undang baru yang mengatur pajak penggunaan sosial media dan transaksi online lewat aplikasi di Ponsel baru saja disahkan Mei lalu.
Alhasil, peselancar lini media sosial langsung riuh. Mereka digegerkan dengan berseliwerannya kabar jika aturan itu sudah diberlakukan.
Kondisi itulah yang sedang terjadi di Uganda. Menurut undang-undang informasi dan teknologi (UU ITE) di negara itu, pengguna media sosial diwajibkan membayar pajak sebesar 200 shilling Uganda jika mereka 'online' selama satu hari.
Sementara untuk para penjual onlineshop harus bersiap-siap dipungut pajak sebesar 1 persen dari setiap transaksi online menggunakan aplikasi di ponsel.
Tentu saja UU ITE itu langsung menuai kecaman dan kritik dari pengguna aktif media sosial di negara tersebut.
Pajak tersebut dicap sebagai usaha untuk membatasi aktivitas pemuda Uganda sekaligus membungkam kritik terhadap pemerintah.
Sebagian warga Uganda mengaku khawatir UU ITE itu akan memiliki dampak negatif terhadap wilayah terpencil yang sangat mengandalkan media sosial untuk menyebarkan pesan.
Sementara itu, direktur Amnesti Internasional untuk Afrika Timur, Joan Nyanyuki, mengatakan 'gosip' tentang pajak media sosial itu jelas-jelas merupakan usaha untuk membungkam aktivis Uganda.
" Platform media sosial seperti Facebook dan WhatsApp telah membuka jalur komunikasi dan informasi yang lebih murah di Uganda.
" Dengan membuat orang membayar untuk menggunakan platform ini, maka komunikasi ini tidak dapat diakses untuk mereka yang berpenghasilan rendah. Hal ini sama saja dengan merampok hak banyak orang untuk berekspresi, yang menimbulkan efek mengerikan pada hak asasi manusia lainnya," jelas Joan Nyanyuki.
Nyanyuki menambahkan pengenaan pajak terhadap pengguna media sosial itu hanya kedok pemerintah untuk membungkam kritik dan lawan politik.
(Sah, Sumber: Buzzfeed.com)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!