Dream - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan benda cagar budaya berupa tengkorak manusia yang akan dikirim ke Amerika Serikat (AS) dan Australia.
Total terdapat empat buah tengkorak dalam tiga paket pengiriman yang berhasil digagalkan dalam kurun waktu 20-24 Desember 2015 lalu.
Dari penggagalan upaya penyelundupan pertama yang terjadi pada 20 Desember 2015, petugas berhasil mengamankan satu buah tengkorak yang dikirim dari Bali tujuan AS. Selanjutnya, pada upaya penyelundupan kedua pada 23 Desember 2015, petugas kembali mengamankan satu buah tengkorak yang dikirim dari Bali tujuan AS.
Sehari berselang, petugas kembali menggagalkan penyelundupan dua buah tengkorak pada 24 Desember 2015. Kali ini, benda cagar budaya tersebut sedianya akan dikirim ke Australia, dengan asal pengiriman dari Bali.
Dalam keterangan resminya pada Selasa, 16 Februari 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan, modus yang dilakukan untuk menyelundupkan tengkorak tersebut adalah dengan menginformasikannya sebagai barang kerajinan (handycraft). Diduga tengkorak-tengkorak tersebut akan digunakan untuk penelitian atau dijual sebagai barang antik.
Barang bukti dari ketiga penggagalan upaya penyelundupan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah dilakukan penelitian, terungkap bahwa tengkorak-tengkorak tersebut telah berumur lebih dari 50 tahun dan dikategorikan sebagai benda cagar budaya.
Sebagai warisan sebuah budaya, benda cagar budaya perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Oleh karena itu, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikannya.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin Menteri membawa cagar budaya ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global