Ilustrasi Orang Sedang Adzan
Dream - Azan dan iqomah merupakan dua amalan yang kerap dikerjakan sebagai penanda waktu sholat. Biasanya, azan dan iqomah dilantunkan dari masjid.
BACA JUGA : Arti Dari Munfarid Beserta Syarat Dan Caranya
Dalam pemahaman umum, azan dan iqomah dilantunkan untuk sholat berjamaah. Sementara ada sebagian Muslim yang tidak sempat ke masjid sehingga harus sholat munfarid atau sendiri.
Karena azan adalah penanda datangnya waktu sholat, apakah mengumandangkannya hanya mengikat pada sholat jemaah? Apakah mereka yang sholat sendiri tidak perlu melantunkan azan?
Terkait hal ini, Imam Nawawi dalam kitab Minhajul Thalibin wa 'Umdatul Muftin memberikan penjelasan sebagai berikut:
" (Pasal) hukum azan dan iqomah adalah sunah. Tetapi ada ulama yang mengatakan, fardhu kifayah. Azan dan iqomah hanya dilakukan untuk sholat wajib. Sementara untuk Sholat Ied dan sejenisnya cukup dengan ‘As-shalâtu jâmi‘ah’. Menurut qaul jadid madzhab Syafi’i, azan dianjurkan bagi orang yang sholat sendiri. Ia juga perlu mengeraskan suara azannya kecuali di masjid yang dipakai untuk sholat berjamaah... Sementara menurut pendapat yang masyhur, jamaah perempuan dianjurkan mengumandangkan iqomah, tanpa azan."
Sementara Syeikh Muhammad Al Khatib As Syarbini dalam kitabnya Mughnil Muhtaj ila Ma‘rifati Ma‘ani Alfazhil Minhaj, berpendapat:
" (Menurut qaul jadid) yang menurut Imam Ar-Rafi‘i menjadi pedoman jumhur ulama (dianjurkan) mengumandangkan azan (bagi orang yang sembahyang sendiri) di sebuah negeri atau di tanah lapang bila ia ingin sholat berdasarkan hadits yang akan datang. Sementara menurut qaul qadim, azan tidak dianjurkan baginya karena tidak ada tujuan dari azan itu sendiri, yaitu mengumumkan masuknya waktu sembahyang. Secara lahir kemutlakan sebutan ini dengan mengikuti pandangan kitab Al Muharrar mengamanahkan kumandang azan orang yang sholat sendiri meski kumandang azan orang lain terdengar olehnya. Pendapat ini paling sahih seperti disebut di kitab Tahqiq dan Tanqih. Pengamalan ini yang didasarkan pada pandangan yang mu’tamad meski Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menyatakan, tidak perlu azan.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global