Dream - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri kembali mengingatkan para pengusaha agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja/buruh.
Hanif menegaskan bahwa hari ini, Jumat 10 Juli 2015, adalah batas akhir (deadline) pembayaran THR sesuai peraturan H-7 sebelum lebaran.
" Kita ingatkan kembali bahwa besok adalah batas akhir pembayaran THR. Jadi para pengusaha wajib membayarkan THR kepada para pekerja/buruhnya,” ujar Hanif, seperti dikutip dari laman situs Kementerian Tenaga Kerja, Jumat, 10 Juli 2015.
Jika terdapat pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama yang dikeluarkan Juni lalu, lanjut Hanif, masyarakat bisa mengadukan ke posko THR yang berada di Dinas Tenaga Kerja Provinsi masing-masing.
Selain memantau pembayaran THR, posko pemantauan THR ini siap melayani permintaan informasi, memberikan penjelasan aturan THR serta menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan maupun masyarakat umum. Posko THR ini juga bertugas menangani dan menjembatani sengketa pembayaran THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan.
Penyelesaian permasalahan pembayaran THR harus dilakukan dengan cepat sehingga tidak tertunda-tunda.
“ Kita telah instruksikan kepada posko-posko THR di tingkat pusat dan daerah agar lebih bersiap lagi menerima berbagai pengaduan yang terkait dengan masalah pembayaran THR,” tegasnya.
Lokasi Posko Pemantauan THR Kemnaker berada di Operation Room Dirtjen PHI dan Jamsos Lantai 8 Gedung A kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jl Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan. Posko ini bisa dihubungi melalui telephone (021) 5255859, Fax : (021) 5252982 serta e-mail : pospemantauan.thr2015@gmail.com.
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini



IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu