Dream - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri kembali mengingatkan para pengusaha agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja/buruh.
Hanif menegaskan bahwa hari ini, Jumat 10 Juli 2015, adalah batas akhir (deadline) pembayaran THR sesuai peraturan H-7 sebelum lebaran.
" Kita ingatkan kembali bahwa besok adalah batas akhir pembayaran THR. Jadi para pengusaha wajib membayarkan THR kepada para pekerja/buruhnya,” ujar Hanif, seperti dikutip dari laman situs Kementerian Tenaga Kerja, Jumat, 10 Juli 2015.
Jika terdapat pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama yang dikeluarkan Juni lalu, lanjut Hanif, masyarakat bisa mengadukan ke posko THR yang berada di Dinas Tenaga Kerja Provinsi masing-masing.
Selain memantau pembayaran THR, posko pemantauan THR ini siap melayani permintaan informasi, memberikan penjelasan aturan THR serta menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan maupun masyarakat umum. Posko THR ini juga bertugas menangani dan menjembatani sengketa pembayaran THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan.
Penyelesaian permasalahan pembayaran THR harus dilakukan dengan cepat sehingga tidak tertunda-tunda.
“ Kita telah instruksikan kepada posko-posko THR di tingkat pusat dan daerah agar lebih bersiap lagi menerima berbagai pengaduan yang terkait dengan masalah pembayaran THR,” tegasnya.
Lokasi Posko Pemantauan THR Kemnaker berada di Operation Room Dirtjen PHI dan Jamsos Lantai 8 Gedung A kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jl Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan. Posko ini bisa dihubungi melalui telephone (021) 5255859, Fax : (021) 5252982 serta e-mail : pospemantauan.thr2015@gmail.com.
Advertisement

14 Agustus Dirayakan sebagai Hari Pramuka, Ketahui Sejarah dan Kapan Mulai Dirayakan

Cara Menurunkan Berat Badan Secara Alami Lewat Perubahan Pola Makan dan Gaya Hidup

Mengapa Banyak Orang Suka Sound Horeg? Ketahui Penyebab dan Bahaya Paparannya Terlalu Lama

Jenis-Jenis Parfum dan Bedanya: Mengenal EDP, EDT, Extrait, dan Cologne

Siapa Manusia Paling Terasing dan Sedikit Berinteraksi dengan Dunia Luar?


Cara Mengurangi Kebiasaan Jajan pada Anak dan Mulai Mengajari Cara Mengatur Keuangan