Ilustrasi.
Dream – Pemerintah akhirnya mengubah batas minimal saldo rekening bank yang akan dipantau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Semula, rekening nasabah yang bisa diintip petugas pajak minimal bersaldo dari Rp200 juta. Namun aturan itu diubah menjadi Rp1 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, mengatakan pihaknya siap mengikuti langkah pemerintah terkait kebijakan pelaporan rekening nasabah ini.
“ Kami mengikuti keputusan pemerintah,” kata Muliaman di Jakarta, ditulis Selasa, 13 Juni 2017.
Muliaman mengatakan diperlukan adanya sosialisasi aturan rekening wajib lapor ini kepada nasabah. Di samping itu, perbankan juga harus mempersiapkan diri dalam menghadapi implementasi aturan tersebut.
“ Kalau menggunakan pelaporan, bank harus menyiapkan teknologi dan SDM (sumber daya manusia)-nya. Yang penting sosialisasi. OJK sama bank bertemu, bicarakan mekanisme, apa yang perlu disiapkan, lalu OJK (lebih kepada) sistem. Bagaimana dengan infrastruktur, OJK sudah siap,” kata dia.
Sekadar informasi, pemerintah merevisi batas minimal saldo rekening yang wajib lapor berkala ini mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan. Saat ini, ada 496 ribu rekening yang bersaldo minimal Rp1 miliar atau 0,25 persen dari rekening yang ada di perbankan.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
