Ilustrasi.
Dream – Pemerintah akhirnya mengubah batas minimal saldo rekening bank yang akan dipantau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Semula, rekening nasabah yang bisa diintip petugas pajak minimal bersaldo dari Rp200 juta. Namun aturan itu diubah menjadi Rp1 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, mengatakan pihaknya siap mengikuti langkah pemerintah terkait kebijakan pelaporan rekening nasabah ini.
“ Kami mengikuti keputusan pemerintah,” kata Muliaman di Jakarta, ditulis Selasa, 13 Juni 2017.
Muliaman mengatakan diperlukan adanya sosialisasi aturan rekening wajib lapor ini kepada nasabah. Di samping itu, perbankan juga harus mempersiapkan diri dalam menghadapi implementasi aturan tersebut.
“ Kalau menggunakan pelaporan, bank harus menyiapkan teknologi dan SDM (sumber daya manusia)-nya. Yang penting sosialisasi. OJK sama bank bertemu, bicarakan mekanisme, apa yang perlu disiapkan, lalu OJK (lebih kepada) sistem. Bagaimana dengan infrastruktur, OJK sudah siap,” kata dia.
Sekadar informasi, pemerintah merevisi batas minimal saldo rekening yang wajib lapor berkala ini mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan. Saat ini, ada 496 ribu rekening yang bersaldo minimal Rp1 miliar atau 0,25 persen dari rekening yang ada di perbankan.
Advertisement

Hidupkan Ramadanmu, Teh Celup Sosro Hadirkan Kehangatan Berbuka

OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%


Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia

Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia


OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%