Ilustrasi.
Dream – Pemerintah akhirnya mengubah batas minimal saldo rekening bank yang akan dipantau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Semula, rekening nasabah yang bisa diintip petugas pajak minimal bersaldo dari Rp200 juta. Namun aturan itu diubah menjadi Rp1 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, mengatakan pihaknya siap mengikuti langkah pemerintah terkait kebijakan pelaporan rekening nasabah ini.
“ Kami mengikuti keputusan pemerintah,” kata Muliaman di Jakarta, ditulis Selasa, 13 Juni 2017.
Muliaman mengatakan diperlukan adanya sosialisasi aturan rekening wajib lapor ini kepada nasabah. Di samping itu, perbankan juga harus mempersiapkan diri dalam menghadapi implementasi aturan tersebut.
“ Kalau menggunakan pelaporan, bank harus menyiapkan teknologi dan SDM (sumber daya manusia)-nya. Yang penting sosialisasi. OJK sama bank bertemu, bicarakan mekanisme, apa yang perlu disiapkan, lalu OJK (lebih kepada) sistem. Bagaimana dengan infrastruktur, OJK sudah siap,” kata dia.
Sekadar informasi, pemerintah merevisi batas minimal saldo rekening yang wajib lapor berkala ini mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan. Saat ini, ada 496 ribu rekening yang bersaldo minimal Rp1 miliar atau 0,25 persen dari rekening yang ada di perbankan.
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis