Perkuat Bisnis Cicil Emas, BSI Gandeng Jamkrindo Syariah

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 24 Maret 2021 17:33
Perkuat Bisnis Cicil Emas, BSI Gandeng Jamkrindo Syariah
Selain itu, begini harapan BSI untuk kerja sama dengan Jamkrindo Syariah.

Dream – PT Bank Syariah Indonesia Tbk memperkuat bisnis cicil emas salah satunya dengan menggandeng PT Jamkrindo Syariah (Jamsyar). Lewat kerja sama ini, masyarakat bisa memiliki logam mulia berharga ini dengan lebih mudah. 

Dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 23 Maret 2021, Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia, Kokok Alun Akbar mengatakan, kerja sama antara BSI dan Jamkrindo Syariah ini semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI, termasuk cicil emas. Alun mengatakan produk cicil emas merupakan salah satu yang diminati nasabah.

“ Harapannya kerja sama ini akan semakin memperluas jangkauan layanan yang dapat diterima oleh nasabah di seluruh Indonesia,” kata dia di Jakarta.

Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ari Perdana Gandhi mengatakan penandatanganan ini adalah wujud Jamsyar dan BSI untuk terus berinovasi dan mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Jalinan hubungan kemitraan BSI dan Jamkrindo Syariah diharapkan dapat saling melengkapi dan menciptakan solusi kreatif yang menjawab seluruh pemenuhan nilai-nilai kebutuhan masyarakat dan terjamin.

Produk yang dijadikan dasar dalam Kerjasama ini merupakan Produk Cicilan Emas BSI yang memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia (LM) dalam bentuk emas batangan dan menggunakan akad murabahah (jual-beli). Pembayarannya dilakukan secara cicilan (tidak tunai).

Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai. Fatwa ini menyebut hukum jual beli emas secara tidak tunai adalah boleh (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada umumnya).

BSI memberikan kemudahaan nasabah dalam pembiayaan kepemilikan emas dengan keunggulan produk cicil emas BSI seperti cicilan ringan, jangka waktu angsuran fleksibel, angsuran dengan nominal tetap serta pastinya aman. Jenis emas yang dapat dibeli melalui Cicil Emas BSI berupa emas lantakan atau batangan dengan minimal jumlah gram yang dapat dibeli adalah 10 gram serta maksimal 250 gram.

Produk Cicil Emas BSI hal ini sangat diminati oleh nasabah Bank Syariah Indonesia dengan tenor cicilan yang fleksibel dengan pilihan tenor mulai dari 12 bulan sampai dengan maksimal 60 bulan. Sedangkan untuk uang muka atau DP minimal adalah 20 persen dari harga emas yang dibiayai. Penentuan harga emas dilakukan pada saat akad yang menggunakan akad murabahah (jual - beli) serta akad rahn (gadai).

Beri Komentar