© MEN
Dream - Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024. Aturan ini menjadi terobosan untuk percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan di tanah air.
Perpres yang resmi berlaku pada 3 Januari 2022 itu menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021-2024.
“ Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional sangat diperlukan untuk mengejar ketertinggalan jumlah wirausaha di Indonesia yang masih mencapai 3,47 persen. Pemerintah menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95 persen agar struktur ekonomi nasional lebih kuat,” ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, Senin 24 Januari 2022.
Menurut Teten, Perpres ini memberikan kemudahan, insentif, dan pemulihan, bagi wirausaha, baik yang sudah menjalankan usahanya maupun yang baru merintis sebagai wirausaha.
Kemudahan tersebut mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik, fasilitasi standardisasi, dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor, akses pembiayaan dan penjaminan, pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, diberikan juga kemudahan untuk mendapatkan akses penyediaan bahan baku atau bahan penolong, mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan riset dan pengembangan usaha, serta mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis.
“ Insentif yang diberikan kepada wirausaha berupa pengurangan, keringanan, pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, dan fasilitas pajak penghasilan,” ujar Teten.
Dalam upaya pemulihan karena kahar atau bencana, kementerian atau lembaga dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan wirausaha meliputi restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan bantuan bentuk lain.
Bencana yang dimaksud dalam hal ini tidak hanya bencana alam, tapi bencana lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
Perpres ini juga mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pelaksana Komite ini diketuai oleh Menteri Koperasi dan UKM, dengan wakil Ketua Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Dalam Negeri yang beranggotakan 20 Kementerian/Lembaga.
“ Pelaksana akan merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengembangan kewirausahaan nasional,” kata Teten.
Komite ini selanjutnya akan menyusun Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk melaksanakan pengembangan kewirausahaan nasional.
Perpres ini juga menegaskan adanya pendanaan untuk pengembangan kewirausahaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan pelaksanaan pengembangan kewirausahaan nasional di daerah yang berasal dari APBN dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa DAK fisik dan DAK nonfisik. DAK tersebut digunakan untuk peningkatan kapasitas wirausaha melalui inkubasi, peningkatan kualitas pendamping, dan perluasan akses pasar.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah