Ada Harga Minimal Rumah Yang Bisa Dibeli WNA (sumber: Setkab.go.id)
Dream - Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia kini boleh memiliki hunian di Indonesia. Namun, mereka tidak boleh sembarangan membeli rumah. Ada persyaratan harga rumah yang boleh dihuni WNA.
Dilansir dari situs setkab.go.id pada Senin 18 April 2016, Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah merilis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikian Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Dalam aturan itu, warga asing boleh memiliki rumah maupun rumah susun. Pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun itu bisa berupa bangunan baru yang dibeli langsung dari pihak pengembang/pemilik tanah dan bukan merupakan pembelian dari tangan kedua.
" Dalam hal Orang Asing membeli rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai atas Hak Milik, dilakukan berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah antara Orang Asing dan Pemegang Hak Milik," begitu bunyi Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri di atas.
Selain persyaratan itu, pemerintah juga membuat aturan ketat tentang rumah yang bisa dibeli owang asing. Salah satunya harga rumah tinggal termurah yang bisa dibeli WNA yang disesuaikan dengan kotanya.
Di Jakarta, warga asing hanya boleh membeli rumah di atas Rp10 miliar. Sedang di Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur Rp 5 miliar, Jateng, Yogyakarta, dan Bali Rp 3 miliar, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan Rp 2 miliar, dan daerah lainnya di luar daerah-daerah tersebut Rp 1 miliar.
Sementara itu, rumah susun harga termurah yang dapat dimiliki mereka di Jakarta sebesar Rp5 miliar, di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1 miliar, Jawa Timur Rp1,5 miliar, Bali Rp2 miliar, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatang masing-masing Rp 1 miliar; dan daerah lainnya Rp750 juta.