Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
© MEN
Dream – Debitur kredit pemilikan rumah (KPR) bisa mendapatkan penundaan cicilan selama setahun. Syaratnya, para peminjam kredit untuk membeli rumah ini bisa menunjukan kemampuan tak sanggup membayar cicilan akibat pandemi virus corona dan telah dinilai oleh bank.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Keringanan ini sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus.
" Kalau ini dia (debitur) terimbas dari covid-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk," kata Wimboh dalam press conference melalui live streaming, dikutip dari Merdeka.com, Senin 6 April 2020.
Dia mengatakan, sejauh ini, kondisi kesehatan perbankan masih dalam kondisi prima dan sehat meskipun kedepan tidak menutup kemungkinan sektor keuangan termasuk bank dapat terdampak dari pelemahan ekonomi akibat Covid-19. Oleh karena itu, OJK dan pemerintah terus melakukan stimulus ke industri.
Sejalan dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menyampaikan pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh asosiasi termasuk HIMBARA maupun PERBANAS untuk bisa mengimplementasikan POJK tersebut.
“ Kita lihat tadi apakah sudah prefentif kita setiap saat komunikasi dengan asosiasi Himbara. Perbanas kita mita proaktif mendata nasabah yang mulai berdampak jangan menunggu. Namun mereka sudah proaktif mendata semua nasabahnya sebagaian besar sudah mengimplementasikan itu,” kata dia.
Berdasarkan data OJK, ada 13 bank syariah yang memberikan keringanan pembiayaan akibat pandemi corona. Keringanan ini mulai dari penundaan cicilan sampai keringanan marjin. Berikut ini adalah daftarnya.
1. Bank Mandiri Syariah
2. Bank BNI Syariah
3. Bank Bukopin Syariah
4. Bank NTB Syariah
5. Bank Permata Syariah
6. Bank Muamalat
7. Bank Mega Syariah
8. Bank BJB Syariah
9. Bank BRI Syariah
10. Bank BTPN Syariah
11. Bank Net Syariah
12. Bank BCA Syariah
13. Bank Dubai Syariah
Selengkapnya baca di sini.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya