Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Ilustrasi
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pertumbuhan industri keuangan syariah Indonesia, khususnya aset bank syariah bakal mengalami perlambatan.
Berbagai inisiatif telah dipersiapkan untuk mendongkrak kinerja bisnis syariah. Termasuk mempersiapkan kebijakan dana pensiun berbasis syariah.
Mengutip Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2013 yang dikeluarkan OJK, perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia mempengaruhi pertumbuhan bank syariah di Indonesia.
Aset perbankan syariah hingga akhir 2013 tercatat Rp 248,1 triliun atau tumbuh 24,2 persen dibandingkan tahun lalu. Meski melaju, pertumbuhan kali ini lebih rendah dari tahun sebelumnya sebesar 34 persen.
" Meskipun mengalami perlambatan, laju pertumbuhan aset bank syariah tersebut tetap lebih tinggi dibandingkan aset perbankan secara nasional," ungkap laporan tersebut.
Imbasnya, aset perbankan syarih secara keseluruhan dengan memasukan Bank Perkreditan Syariah meningkat dari 4,61 persen menjadi 4,93 persen.
Pada sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK menilai masih adanya keterbatasan akses masyarakat terhadap produk jasa keuangan non bank syariah. Kondisi ini berdampak pada pertumbuhan industri secara keseluruhan.
" OJK akan memfasilitas pelaku industri dalam melakukan inovasi produk jasa keuangan non bank syariah," katanya.
Saat ini, OJK telah memprioritaskan pengembangan produk non bank pada tiga sektor yaitu asuransi mikro syariah, pensiun syariah, dan pembiayaan syariah.
Khusus untuk dana pensiun syariah, OJK mengakui Indonesia belum bisa memenuhi keinginan masyarakat untuk menjadi peserta dana pensiun dengan prinsip Islami ini. Pemicunya, Indonesia tak memiliki peraturan yang mengatur produk tersebut.
Melihat kondisi ini, OJK mengaku akan menyusun regulasi mengenai dana pensiun syariah. Regulasi yang sejalan dengan fatwa dana pensiun syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Langkah Indonesia mengembangkan dana pensiun syariah sudah lebih dulu dilakukan Pakistan dan Malaysia. Kedua negara ini telah berupaya mengembangkan sistem pensiun syariah dimana para pengelola dana menyeleksi portofolio sesuai syariah seperti larangan pada produk rokok, alkohol, dan judi. (Ism)
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih


6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya