Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Mau Berhaji? Jangan Pakai Dana Hasil Gadai

Reporter : Ramdania
Sabtu, 2 Agustus 2014 09:32
Mau Berhaji? Jangan Pakai Dana Hasil Gadai
Adanya kebiasaan menggadaikan barang-barang ketika sedang butuh uang kas ternyata tidak sepenuhnya dibenarkan agama. Apalagi uang hasil gadai yang diperoleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.

Dream - Pengamat ekonomi syariah Ahmad Nuryadi Asmawi menjelaskan asal muasal kegiatan ekonomi gadai di Indonesia dimulai pertama kali kala pemerintahan kolonial Belanda. Ironisnya, gadai kala itu dipraktikan untuk mengumpulkan harta rakyat demi keuntungan pihaknya semata.

" Jadi gadai ini awalnya tujuannya tidak mulia. Ini kebijakan ekonomi kapitalis untuk mengumpulkan emas-emas dari rakyat dengan mudah dibandingkan harus menggali sendiri. Lalu rakyat mendapatkan uang pinjaman, sampai mereka tidak bisa menebus uang pinjaman itu," ujarnya kepada Dream.co.id, Sabtu, 2 Agustus 2014.

Ahmad menjelaskan gadai ini tidak terlepas dari harta pinjaman. Namun, untuk mendapatkan kepercayaan dari pemberi pinjaman, dibutuhkan barang jaminan.

" Untuk menghalalkan kegiatan gadai ini dikeluarkanlah fatwa tentang gadai, jadi pemberi pinjaman tidak mengenakan riba kepada peminjam, tapi keuntungannya bisa didapat dari biaya penyimpanan barang gadai," jelasnya.

Menurut Ahmad, gadai diperbolehkan secara ekonomi tetapi bukan kegiatan yang dianjurkan. Pasalnya, para ekonom lebih menganjurkan masyarakat melakukan investasi dengan tabungan atau produk investasi lainnya. Hal ini guna menjaga nilai investasi yang tetap atau berlebih dibandingkan pembelian barang yang akan mengalami susut nilai.

" Boleh saja secara ekonomi tetapi jangan begitu karena ada tabungan atau asuransi. Karena gadai ini murni pinjaman, jadi sebaiknya investasi," jelasnya.

Ahmad menegaskan, tidak pantas dana hasil gadai ini digunakan untuk melaksanakan haji yang salah satu persyaratannya adalah mampu secara finansial.

" Syarat wajib haji adalah mampu, kalau gadai itu dianggap belum mampu. Karena standard ekonomi Islam itu tinggi, jadi kalau tidak benar-benar mampu, tidak diwajibkan haji setelah bisa memenuhi kebutuhan pendidikan dan pengobatan yang lebih utama," tandasnya.

Beri Komentar