Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Aktifitas Ibadah Haji
Dream - Pengamat ekonomi syariah Ahmad Nuryadi Asmawi menjelaskan asal muasal kegiatan ekonomi gadai di Indonesia dimulai pertama kali kala pemerintahan kolonial Belanda. Ironisnya, gadai kala itu dipraktikan untuk mengumpulkan harta rakyat demi keuntungan pihaknya semata.
" Jadi gadai ini awalnya tujuannya tidak mulia. Ini kebijakan ekonomi kapitalis untuk mengumpulkan emas-emas dari rakyat dengan mudah dibandingkan harus menggali sendiri. Lalu rakyat mendapatkan uang pinjaman, sampai mereka tidak bisa menebus uang pinjaman itu," ujarnya kepada Dream.co.id, Sabtu, 2 Agustus 2014.
Ahmad menjelaskan gadai ini tidak terlepas dari harta pinjaman. Namun, untuk mendapatkan kepercayaan dari pemberi pinjaman, dibutuhkan barang jaminan.
" Untuk menghalalkan kegiatan gadai ini dikeluarkanlah fatwa tentang gadai, jadi pemberi pinjaman tidak mengenakan riba kepada peminjam, tapi keuntungannya bisa didapat dari biaya penyimpanan barang gadai," jelasnya.
Menurut Ahmad, gadai diperbolehkan secara ekonomi tetapi bukan kegiatan yang dianjurkan. Pasalnya, para ekonom lebih menganjurkan masyarakat melakukan investasi dengan tabungan atau produk investasi lainnya. Hal ini guna menjaga nilai investasi yang tetap atau berlebih dibandingkan pembelian barang yang akan mengalami susut nilai.
" Boleh saja secara ekonomi tetapi jangan begitu karena ada tabungan atau asuransi. Karena gadai ini murni pinjaman, jadi sebaiknya investasi," jelasnya.
Ahmad menegaskan, tidak pantas dana hasil gadai ini digunakan untuk melaksanakan haji yang salah satu persyaratannya adalah mampu secara finansial.
" Syarat wajib haji adalah mampu, kalau gadai itu dianggap belum mampu. Karena standard ekonomi Islam itu tinggi, jadi kalau tidak benar-benar mampu, tidak diwajibkan haji setelah bisa memenuhi kebutuhan pendidikan dan pengobatan yang lebih utama," tandasnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya