Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ada Risiko Yang Dihadapi Seorang PNS Yang Bercerai, Yaitu Aturan Kewajiban Pemberian Sebagian Gaji Suami Kepada Mantan Istri. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah telah membuat sederet ketentuan dan aturan pernikahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Dalam aturan yang disempurnakan pada 1990, salah satu yang dibahas terkait abdi negara yang memutuskan untuk bercerai mengatur soal gaji.
Dalam Pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983, PNS yang mengajukan cerai, wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk biaya hidup mantan istri dan anak-anaknya. Aturannya, sepertiga gaji untuk PNS yang bersangkutan, sepertiganya untuk mantan istri, dan sepertiganya lagi untuk anak-anaknya.
Jika PNS yang bersangkutan tak punya anak, separuh gajinya wajib diberikan kepada mantan istri.
Namun ketentuan itu menjadi gugur jika gugatan cerai datang dari pihak istri. Penndamping hidup PNS itu tidak berhak atas bagian penghasilan bekas suaminya.
Namun, jika sang istri menggugat cerai akibat tak mau dimadu, dia tetap berhak atas bagian penghasilan mantan suami PNS.
Pembagian gaji kepada mantan istri tidak bisa dberikan kalau perceraian disebabkan oleh istri berzinah atau menganiaya sang suami PNS.
Atau, sang istri menjadi seorang pemabuk, pemadat, dan meninggalkan suaminya selama dua tahun tanpa sepengetahuannya dan tanpa alasan yang sah atau hal karena hal lain di luar kemampuannya.
Jika sang mantan istri PNS menikah lagi, dia tak berhak lagi mendapatkan penghasilan dari bekas suami terhitung sejak dia menikah lagi.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya