Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan
Dream - Terhitung mulai 1 Januari 2015, pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan kepada para pekerjanya. Meski sudah memasuki batas waktu, tidak sedikit masyarakat dan perusahaan yang enggan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Kepala Grup Komunikasi & Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Ikhsan, menduga, keengganan perusahaan dan individu masyarakat ini dipicu beberapa faktor. Namun keluhan pertama adalah antrean yang lama terutama untuk penerima layanan kelas 3.
" Keluhan lainnya tidak sedikit perusahaan swasta yang belun paham keuntungan premi yang dibayarkan di BPJS karena merasa sudah mendaftarkan karyawan mereka ke asuransi swasta," kata Ikhsan saat ditemui di acara Media Gathering BPJS Kesehatan di Imah Seniman Bandung, Jumat 5 Desember 2014.
Ikhsan menjelaskan, perusahaan sebetulnya akan mendapat keuntungan lebih besar jika mendaftarkan kepesertaan BPJS dibandingkan asuransi swasta. Pengobatan menggunakan asuransi swasta ada batasan jumlah maksimal untuk sakit tertentu.
" Kalau BPJS akan menjamin pengobatan sampai sembuh untuk sekitar 144 penyakit terdiagnosis," katanya.
Tak hanya itu, perusahaan juga banyak yang tidak tahu jika premi asuransi swasta bisa dinikmati ganda dengan premi BPJS. " Itu yang tidak dijelaskan oleh perusahaan asuransi swasta," pungkasnya.
Dari catatan BPJS, setidaknya sudah ada 30 perusahaan swasta yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta asuransi swasta.
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
