Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Dream.co.id/Maulana Kautsar)
Dream - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyerahkan kisruh yang terjadi seputar angkutan konvensional dengan online di Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Jonan mengatakan, wewenang untuk menghentikan operasi taksi online seperti Uber dan Grab berada di tangan Dinas Perhubungan Daerah.
" Stop dan tidak stopnya di Dishub masing-masing daerah. Masalah ini sudah diturunkan ke provinsi. Gubernur Bali sudah stop, coba tanya DKI bagaimana. Kita ini hanya memfasilitasi," ujar Jonan di Gedung Kementerian Perhubungan, Selasa, 22 Maret 2016 kemarin.
Jonan mengatakan, pokok masalah taksi konvensional dan aplikasi ini bukan pada penerapan teknologi dan undang-undang mengenai angkutan darat. Tetapi, kata dia, persoalan ini memuncak karena murni ada kelalaian izin dalam sarana prasarana tranasportasi yang digunakan.
" Pertentangan ini bukan tentang teknologi informasi, bukan. Menurut saya, menggunakan sistem aplikasi membuat transport publik sangat efisien," ucap dia.
" Yang dipertentangkan itu sarana transportasinya. Mobilnya kalau sebagai kendaraan umum sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 harus terdaftar dan berbadan hukum. Tidak bisa perorangan," kata Jonan.
Lebih lanjut Jonan mengatakan, persoalan yang terjadi pada taksi konvensional dan aplikasi ini murni persaingan bisnis. Sehingga, tidak perlu memunculkan wacana revisi undang-undang seperti yang diwacanakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
" Nggak perlu evaluasi Undang-undang. Tidak perlu. Saya tegaskan itu pernyataan yang keliru. Undang-undang lalu lintas jalan tidak mengurusi proses bisnisnya pakai IT atau tidak. Kita atur masalah sarana dan prasarana informasinya," ucap dia.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 22 Maret 2016 malam itu Jonan telah meminta jajarannya untuk mengevaluasi masalah ini. Dia mengatakan, elemen yang berhubungan dengan sistem pelayanan angkutan massal itu akan segera bertemu dan berdiskusi.
" Besok, (Rabu, 23 Maret 2016) Plt Dirjen Perhubungan Darat akan memanggil pengurus organda, Grab, Uber, dan Dishub DKI. Akan dibuat konsensus dan kesepakatan baru," kata dia. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya