Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Presiden Jokowi (Foto: Sekretariat Kabinet)
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menyampaikan kekecewaannya terkait anggaran perjalanan dinas di salah satu provinsi yang mencapai Rp1 miliar. Presiden kesal karena alokasi tersebut menguras anggaran dari salah satu program dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai Rp1,5 miliar.
Program anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk penyuluhan pertanian guna meningkatkan kapasitas dan kemampuan mereka.
" Saya berikan contoh, penyuluhan pertanian di APBD provinsi, enggak usah saya sebut Provinsi mana, tujuan untuk meningkatkan SDM pertanian total anggaran Rp1,5 miliar. Rp1 miliar untuk perjalanan dinas," kata Jokowi dalam penyampaian pelaporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat Tahun 2022 di Istana Negara, dikutip dari Merdeka.com, Rabu, 28 Juni 2023.
Kondisi serupa juga terjadi di beberapa provinsi untuk program yang berbeda. Jokowi mengungkapkan terdapat alokasi anggaran pengembangan UMKM sebesar Rp2,5 miliar di sebuah daerah di Indonesia. Namun dari anggaran tersebut, dana sebesar Rp1,9 miliar dialokasikan untuk honor dan perjalanan dinas.
" Bayangkan berapa. Enggak ada 20 persen yang dipakai untuk betul-betul pengembangan usaha mikro," ucapnya.
Kekecewaan tersebut direspons Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, atau disebut PMK Pengelolaan Anggaran. Beleid tersebut disusun dengan menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait menyampaikan, penggabungan materi muatan ke dalam PMK anyar ini dilakukan dengan memasukkan materi muatan baru, mengubah materi muatan, dan mencabut peraturan eksisting yang terkait.
Aturan baru ini juga diharapkan mencegah kebocoran anggaran untuk membiayai kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L). Saat ini PMK Pengelolaan Anggaran ini masih dalam tahapan penetapan dan diharapkan bisa terbit pekan depan.
" Penggabungan ini diharapkan menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang saat ini ada. Juga laporan-laporan bahwa sebagian besar anggaran itu untuk perjalanan dinas padahal perjalanan dinas itu bagian dari apa biaya aktivitas kan," katanya Lisbon pada media briefing PMK Pengelolaan Anggaran di Gedung DJA Kemenkeu, Jakarta Pusa.
Lalu, berapa sebenarnya biaya perjalanan dinas bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Mengingat anggaran yang berjalan saat ini adalah APBN/D tahun 2023, maka rujukan yang dipakai yaitu Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Adapun untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri tertinggi diberikan kepada PNS yang berada di Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Honor uang harian untuk perjalanan luar kota Rp580.000, Rp230.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp170.000 untuk Diklat.
Sementara PNS di Jakarta berhak menerima uang harian perjalanan dinas hingga sebesar Rp530.000 untuk perjalanan luar kota, Rp210.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp160.000 untuk Diklat.
Tak hanya yang harian perjalanan dinas, pejabat eselon II ke atas juga berhak mendapat tambahan uang representasi perjalanan dinas. Untuk dinas ke luar kota, besarannya Rp150.000 untuk pejabat eselon II, Rp200.000 untuk pejabat eselon I, dan Rp250.000 untuk pejabat negara.
Selain itu, juga ada pengaturan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri. Besarannya dikategorikan sesuai provinsi (DKI Jakarta tertinggi) dan tingkat jabatan.
Sebagai contoh, biaya penginapan perjalanan dinas pejabat negara dan/atau setara eselon I di DKI Jakarta Rp8,72 juta, pejabat eselon II Rp2,063 juta, pejabat eselon III/golongan IV Rp992.000, pejabat eselon I/golongan III/II/I Rp730.000.
Tak hanya untuk di dalam negeri, uang harian perjalanan dinas luar negeri pun turut diatur. Besarannya disesuaikan golongan dan negara tujuan.
Contoh, yang harian perjalanan dinas ke Amerika Serikat diterima sebesar USD659 untuk golongan A, USD563 untuk golongan B, USD505 untuk golongan C, dan USD447 untuk golongan D.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya