Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Mobil Mewah.
Dream – Kementerian Keuangan sedang mematangkan aturan untuk menurunkan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan roda empat. Perhitungan pajak untuk kendaraan roda empat akan diubah dari kapasitas mesin menjadi tingkat emisi yang dihasilkan.
Ada peluang pajak mobil mewah bisa 0 persen.
“ Untuk usulan perubahan, maka dihitung bukan kapasitas mesin, tapi konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbon dioksida. Semakin hemat bahan bakar dan rendah emisi, PPnBM akan semakin rendah,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 12 Maret 2019.
Salah satu perwujudannya adalah menihilkan pajak untuk mobil listrik. Hal ini disebabkan oleh mobil listrik yang tidak mengkonsumsi bahan bakar sehingga tidak membahayakan lingkungan.
“ Mobil listrik bukan berbasis CC. Makanya diubah aturannya. PPnBM-nya akan diturunkan jadi 0 persen,” kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.
Selain mobil listrik, beberapa kategori kendaraan lain yang beremisi karbon rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV) juga akan mendapatkan keringanan pajak. Seperti pada kendaraan berjenis plug in hybrid electric vehicle (PHEV), dan fuel cell electric vehicle (FCEV) yang tak dikenakan pajak.
Sementara itu, kategori kendaraan bermotor hemat energy dan harga terjangkau (KBH2) akan dikenakan PPnBM 3 persen dan (HEV) dengan pajak antara 2-30 persen.
Aturan lama untuk kendaraan non-LCEV juga akan diubah. Jika sebelumnya kendaraan berkapasitas 5 ribu CC dikenakan PPnBM antara 10-125 persen, pajaknya akan dikurangi menjadi 10-70 persen.
Perhitungan tarif PPnBM juga akan dikelompokkan sesuai dengan kapasitas mesinnya, yaitu kurang dari atau sama dengan 3 ribu CC atau lebih dari 3 ribu CC.
(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya